JAKARTA I galasibot.co.id — Penanganan kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) oleh Kejaksaan Agung mengungkap rumitnya pembuktian hukum pada transaksi keuangan lintas negara. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini mengurai transaksi perusahaan rentang 2008 hingga 2025. Perkara ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun akibat modus rekayasa harga ekspor (under invoicing).
Kejagung telah menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap serta mengabaikan kewajiban pengawasan pajak terhadap perseroan. Meski demikian, pembuktian tindak pidana transfer pricing di pengadilan membutuhkan konstruksi hukum yang kuat. Audit forensik serta validasi bukti elektronik menjadi fondasi utama penyidik.
Tantangan Pembuktian Hukum dan Modus Under Invoicing
Transfer pricing pada dasarnya merupakan mekanisme penentuan harga atas transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Praktik ini secara hukum tidak melanggar aturan. Namun, tindakan tersebut menjadi pidana jika dimanipulasi untuk menekan kewajiban pajak negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan modus yang diduga digunakan TPL. Perseroan disinyalir mengekspor produk dengan melaporkannya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) melalui harga yang diturunkan (under invoicing).
“Tersangka dari oknum perpajakan diduga menerima imbalan uang untuk mengabaikan fungsi pemeriksaan. Akibatnya, terjadi penurunan penerimaan negara yang tidak sah,” ujar Saiful di Jakarta.
Secara normatif, hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membutuhkan dua alat bukti sah yang solid. Penentuan harga yang dianggap wajar (Arm’s Length Principle) sering kali menjadi perdebatan sengit di persidangan. Penuntut umum harus mampu membuktikan bahwa harga transaksi sengaja disimpangkan demi menyembunyikan keuntungan.
Peran Vital Audit Forensik dan Bukti Elektronik
Mengurai transaksi ekspor selama 17 tahun menuntut kerja ekstratif dari auditor forensik. Penelusuran tidak hanya berhenti pada dokumen invoice formal, melainkan mencakup arus dana riil hingga entitas penampung di luar negeri.
Seorang ahli digital forensik memaparkan bahwa bukti fisik kertas kerap tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, penyidik mengandalkan data elektronik seperti log peladen, korespondensi surel, catatan akuntansi digital, serta riwayat transaksi perbankan SWIFT.
Hakim Tipikor membutuhkan pembuktian yang tidak terbantahkan mengenai mens rea atau niat jahat para pihak. Bukti digital dapat menunjukkan keterkaitan antara rekayasa dokumen harga dengan instruksi manajemen serta aliran dana ilegal kepada oknum pejabat.
Pemeriksaan Pejabat Kementerian Kehutanan
Penyidikan kasus ini juga menyasar aspek perizinan dan legalitas bahan baku kayu. Pada Selasa (18/8/2026) dan Rabu (19/8/2026), penyidik Kejagung memeriksa sembilan pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi.
Saksi dari internal Kemenhut yang diperiksa pada Selasa antara lain berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Penyidik mendalami aspek pengawasan tata kelola hutan serta asal-usul kayu yang digunakan perseroan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pemeriksaan saksi bertujuan melengkapi berkas perkara. “Penyidik menelusuri legalitas bahan baku. Jika kayu diperoleh dari kawasan berizin, ada kewajiban negara yang harus dipenuhi. Jika ilegal, ada potensi tindak pidana lain,” kata Anang.
Anang menambahkan bahwa Kejagung menjalankan seluruh proses hukum secara independen dan profesional. Penyidik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam mengumpulkan bukti-bukti materiil.
Respon dan Hak Jawab PT Toba Pulp Lestari
Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk memberikan tanggapan resmi terkait pengusutan perkara ini. Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden, menyatakan perseroan sedang melakukan pendalaman internal dan verifikasi.
“Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai ketentuan perundang-undangan apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi,” tulis Anwar dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (20/8/2026).
Anwar menegaskan perseroan berkomitmen menjalankan usaha sesuai hukum dan mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. Hingga kini, perseroan menyatakan belum ada dampak material tambahan terhadap kelangsungan operasional perusahaan.
Mengenai penetapan tersangka oknum pajak serta dugaan keterlibatan internal, TPL masih melakukan penelusuran. “Perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengonfirmasi hal dimaksud,” ujar Anwar.
Dampak Ekonomi dan Urgensi Penegakan Hukum
Praktik rekayasa transfer pricing berpotensi menggerus penerimaan kas negara secara signifikan. Kehilangan potensi pajak hingga Rp2 triliun merugikan pembiayaan sektor publik dan fasilitas masyarakat.
Penyidikan kasus ini diharapkan menjadi preseden hukum bagi penegakan hukum di sektor perpajakan dan sumber daya alam. Kepastian hukum yang tegas akan mendorong iklim investasi yang sehat dan transparan di Indonesia.(*)










