Jakarta | galasibot.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bermodus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (18/8/2026) untuk memperkuat pembuktian perkara yang mencakup transaksi perusahaan selama periode 2008–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lima saksi yang diperiksa berasal dari internal Kemenhut. Mereka berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Seluruhnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Perkuat Pembuktian Perkara
Anang menjelaskan pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Penyidik menelusuri dugaan transaksi perusahaan dalam rentang waktu 17 tahun, mulai 2008 hingga 2025. Rentang waktu tersebut menjadi fokus penyidikan untuk mengurai hubungan transaksi antarentitas perusahaan.
Telusuri Legalitas Bahan Baku
Selain memeriksa transaksi keuangan, Kejagung juga mendalami aspek legalitas bahan baku kayu yang digunakan perusahaan.
Menurut Anang, penyidik perlu memastikan asal-usul kayu yang digunakan PT TPL. Jika kayu berasal dari kawasan yang memiliki izin, maka terdapat kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Sebaliknya, apabila diperoleh secara ilegal, penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Pemeriksaan terhadap pejabat Kemenhut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai perizinan, pengawasan, serta hubungan perusahaan dengan pemerintah di sektor kehutanan.
Penyidikan Masih Berjalan
Anang menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Hingga kini, Kejagung belum mengungkap materi pemeriksaan secara rinci. Penyidik juga belum menyampaikan besaran dugaan kerugian negara maupun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengonstruksi dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Transfer pricing merupakan mekanisme penentuan harga dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Praktik ini tidak otomatis melanggar hukum, namun dapat menjadi tindak pidana apabila digunakan untuk mengatur harga transaksi secara tidak wajar sehingga memengaruhi kewajiban yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Pada Rabu (19/8/2026), Kejagung kembali memeriksa empat pegawai Kementerian Kehutanan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari.(*)










