BINJAI | galasibot.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap tiga orang terduga pelaku pengedar narkotika di tiga lokasi berbeda. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah hukum Polres Binjai.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial TJA (30), DA (17), dan JZ (29). Ketiganya diamankan dalam kurun waktu penindakan yang berbeda.
Kronologi Penangkapan di Tiga Lokasi
Petugas pertama kali mengamankan terduga pelaku TJA (30) di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tidak lama berselang, petugas menangkap JZ (29) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB. Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Binjai Barat.
Petugas mengamankan terduga pelaku DA (17) di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 02.10 WIB dini hari.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 6,82 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, satu pipet modifikasi sebagai sekop, serta lima bungkus plastik transparan.
“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ismail Pane, Senin (5/10/2026).
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Pihaknya memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










