Binjai | galasibot.co.id
Penggerebekan Lokasi Judi di Wilayah Hukum Polres Binjai
Sebuah lokasi perjudian jenis tembak ikan yang berada di Jalan Sungai Wampu, Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, berhasil diamankan oleh jajaran Polres Binjai. Lokasi tersebut diketahui masih masuk dalam wilayah hukum Polres Binjai.
Dua Tersangka Berhasil Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka telah diamankan. Keduanya berinisial AG (51), seorang wiraswasta yang disebut sebagai pemilik tempat, serta K (21), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga lokasi. Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/1/2026).
Polres Binjai Benarkan Penangkapan
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana. Disebutkan bahwa dua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan dari lokasi kejadian.
“Dua tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Rabu (21/1).
Barang Bukti Diamankan dari TKP
Dari tempat kejadian perkara, sejumlah barang bukti turut disita. Barang bukti tersebut berupa satu unit mesin meja ikan, uang tunai sebesar Rp477.000, serta dua unit telepon genggam.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagiaan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah laporan diterima, Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, praktik perjudian meja ikan tersebut benar ditemukan. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 10 tahun penjara. Hingga kini, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lanjutan.(*)










