RDP Bangunan Tanpa PBG di DPRD Medan
Medan I galasibot.co.id
RDP Bangunan Tanpa PBG di DPRD Medan digelar oleh Komisi 4 DPRD Kota Medan pada Selasa (27/01/2026). Rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan, khususnya di sektor infrastruktur dan pembangunan kota.
Rapat Dengar Pendapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Melalui RDP Bangunan Tanpa PBG di DPRD Medan, dewan membahas berbagai pengaduan masyarakat serta temuan di lapangan terkait bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau tidak sesuai dengan peruntukan administrasinya.
Sejumlah Lokasi Bangunan Jadi Sorotan
Dalam rapat tersebut, Komisi 4 menyoroti beberapa bangunan di Kota Medan yang diduga belum mengantongi dokumen PBG atau memiliki administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Beberapa lokasi yang dibahas dalam RDP Bangunan Tanpa PBG di DPRD Medan antara lain:
-
Jalan Pulo Brayan Darat I
-
Jalan Kweni, Kecamatan Medan Timur
-
Jalan Masjid Taufiq, Kecamatan Medan Perjuangan
-
Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung
-
Jalan Istiqomah, Kecamatan Medan Helvetia
-
Jalan Brigjend Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor
Komisi 4 DPRD menilai persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti agar pembangunan di Kota Medan tetap tertib dan sesuai aturan tata ruang.
DPRD Minta Pemilik Bangunan Lengkapi Administrasi
Melalui RDP Bangunan Tanpa PBG di DPRD Medan, Komisi 4 mengimbau para pemilik bangunan untuk segera mengurus atau melengkapi dokumen perizinan bangunan.
Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah diminta melakukan tindakan sesuai aturan, termasuk penyegelan bangunan liar yang tidak memiliki PBG.
Informasi lebih lanjut mengenai PBG dapat dilihat melalui referensi berikut:
OPD Terkait Turut Hadir dalam RDP
RDP ini turut dihadiri sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis serta menindaklanjuti temuan di lapangan.
Beberapa instansi yang hadir antara lain:
-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan
-
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan
-
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan
-
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan
Selain itu, camat dan lurah dari wilayah lokasi bangunan juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Untuk membaca berita terkait pengawasan pembangunan lainnya, kunjungi juga:
Dengan adanya RDP Bangunan Tanpa PBG di DPRD Medan, diharapkan penataan bangunan di Kota Medan semakin tertib dan sesuai regulasi pembangunan yang berlaku.











