• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

Redaksi Galasibot.co.id
6 Juni 2026
/ News
0 0
0
Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

Pengamat Anggaran, Ir Elfanda Ananda,MSP.

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN I galasibot.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang dikaitkan dengan pengembangan kawasan properti Kota Deli Megapolitan (Citraland). Vonis ini memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk Pengamat Anggaran, Ir Elfanda Ananda,MSP.

Dalam sidang yang berlangsung hingga Rabu (3/6/2026) malam, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Empat terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Edrin S. Situmorang, serta mantan Kepala BPN Deli Serdang Kalvyn Sembiring dan Suprapto.

Baca Juga

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

Wamenkes dan Wali Kota Medan Tinjau Skrining TB Berteknologi AI

Sidang FABC di Jakarta: Meneguhkan Kerukunan Antaragama Lewat Simbol Terowongan Silaturahmi

Majelis hakim menilai rangkaian tindakan para terdakwa terkait skema Kerja Sama Operasional (KSO) dan proses peralihan hak atas tanah merupakan mekanisme administratif korporasi yang sah, sehingga unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.

Kualitas Penuntutan di Bawah Sorotan

Putusan ini menjadi pukulan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan ancaman hukuman 10 hingga 14 tahun penjara atas dugaan kerugian negara sebesar Rp263 miliar.

Pengamat anggaran, Elpanda Ananda, menilai vonis bebas ini harus menjadi momentum evaluasi serius bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Menurutnya, angka Rp263 miliar adalah nilai yang sangat fantastis dan seharusnya mampu dipertanggungjawabkan secara hukum jika konstruksi perkaranya kuat.

“Jika memang kerugian negara sebesar itu diyakini terjadi, mengapa pembuktiannya tidak mampu meyakinkan majelis hakim? Sebaliknya, jika pembuktian tidak cukup kuat sejak awal, mengapa perkara sebesar ini tetap dibawa ke pengadilan?” ujar Elpanda.

Ia mendesak Kejagung membentuk tim kajian khusus guna menelaah mengapa dakwaan Kejati Sumut begitu mudah dipatahkan. Mengingat proyek ini telah direncanakan sejak 2010 dan melalui berbagai persetujuan dari direksi hingga kementerian, kelemahan dalam pembuktian menjadi preseden buruk bagi kredibilitas penegakan hukum di tanah air.

Tata Kelola BUMN dan Keadilan Ekonomi

Lebih jauh, Elpanda menyoroti aspek tata kelola aset BUMN. Persoalan mendasar, menurutnya, bukan sekadar legalitas, melainkan sejauh mana negara mendapatkan manfaat maksimal dari transformasi ribuan hektare lahan menjadi kawasan properti.

“Jangan sampai aset yang dipelihara negara selama puluhan tahun justru menghasilkan keuntungan yang lebih besar bagi pihak swasta dibandingkan bagi negara sendiri,” tegasnya.

Elpanda menuntut transparansi mengenai nilai investasi, pola kerja sama, hingga pembagian keuntungan dalam proyek tersebut. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam mengelola kekayaannya kini sedang dipertaruhkan. Tanpa penjelasan yang transparan, publik akan terus bertanya: apakah negara benar-benar diuntungkan, atau hanya berperan sebagai penyedia aset bagi keuntungan pihak lain?

Terkait putusan ini, pihak JPU menyatakan masih akan mempelajari amar putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyambut baik putusan tersebut, yang dianggap sebagai bentuk kepastian hukum bagi klien mereka.(*)

 

Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #Elpanda Ananda#Kasus Aset PTPN II#Kejaksaan Agung RI#Korupsi BUMN#Putusan Bebas Tipikor
SendShareTweet
Kembali

“Go and Sin No More” TPL: Sebuah Rekonstruksi Solusi atas Konflik Panjang di Tanah Batak

Lanjut

Menjaga Kemudi di Tengah Badai: Manufaktur Ekspansif dan Disiplin APBN Topang Ekonomi Mei 2026

Baca Juga

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan
News

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

22 Juli 2026
Wamenkes dan Wali Kota Medan Tinjau Skrining TB Berteknologi AI
News

Wamenkes dan Wali Kota Medan Tinjau Skrining TB Berteknologi AI

21 Juli 2026
Sidang FABC di Jakarta: Meneguhkan Kerukunan Antaragama Lewat Simbol Terowongan Silaturahmi
News

Sidang FABC di Jakarta: Meneguhkan Kerukunan Antaragama Lewat Simbol Terowongan Silaturahmi

21 Juli 2026
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Argentina Lewat Drama Perpanjangan Waktu
News

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Tumbangkan Argentina Lewat Drama Perpanjangan Waktu

21 Juli 2026
Presiden RI Prabowo Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tanpa Tebang Pilih
News

Presiden RI Prabowo Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tanpa Tebang Pilih

21 Juli 2026
The Prabowonomics Institute Gelar Konferensi Pers Jelang Summit 2026
News

The Prabowonomics Institute Gelar Konferensi Pers Jelang Summit 2026

21 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli: Dari Jejak Sejarah Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis dan Argentina Difavoritkan Melaju ke Final, Inggris serta Spanyol Siap Beri Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan, Felicia Sihombing Siap Guncang Panggung Top 5 The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In