• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

Redaksi Galasibot.co.id
6 Juni 2026
/ News
0 0
0
Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

Pengamat Anggaran, Ir Elfanda Ananda,MSP.

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN I galasibot.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang dikaitkan dengan pengembangan kawasan properti Kota Deli Megapolitan (Citraland). Vonis ini memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk Pengamat Anggaran, Ir Elfanda Ananda,MSP.

Dalam sidang yang berlangsung hingga Rabu (3/6/2026) malam, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Empat terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Edrin S. Situmorang, serta mantan Kepala BPN Deli Serdang Kalvyn Sembiring dan Suprapto.

Baca Juga

Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik

Stadion Teladan Medan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026

Majelis hakim menilai rangkaian tindakan para terdakwa terkait skema Kerja Sama Operasional (KSO) dan proses peralihan hak atas tanah merupakan mekanisme administratif korporasi yang sah, sehingga unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.

Kualitas Penuntutan di Bawah Sorotan

Putusan ini menjadi pukulan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan ancaman hukuman 10 hingga 14 tahun penjara atas dugaan kerugian negara sebesar Rp263 miliar.

Pengamat anggaran, Elpanda Ananda, menilai vonis bebas ini harus menjadi momentum evaluasi serius bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Menurutnya, angka Rp263 miliar adalah nilai yang sangat fantastis dan seharusnya mampu dipertanggungjawabkan secara hukum jika konstruksi perkaranya kuat.

“Jika memang kerugian negara sebesar itu diyakini terjadi, mengapa pembuktiannya tidak mampu meyakinkan majelis hakim? Sebaliknya, jika pembuktian tidak cukup kuat sejak awal, mengapa perkara sebesar ini tetap dibawa ke pengadilan?” ujar Elpanda.

Ia mendesak Kejagung membentuk tim kajian khusus guna menelaah mengapa dakwaan Kejati Sumut begitu mudah dipatahkan. Mengingat proyek ini telah direncanakan sejak 2010 dan melalui berbagai persetujuan dari direksi hingga kementerian, kelemahan dalam pembuktian menjadi preseden buruk bagi kredibilitas penegakan hukum di tanah air.

Tata Kelola BUMN dan Keadilan Ekonomi

Lebih jauh, Elpanda menyoroti aspek tata kelola aset BUMN. Persoalan mendasar, menurutnya, bukan sekadar legalitas, melainkan sejauh mana negara mendapatkan manfaat maksimal dari transformasi ribuan hektare lahan menjadi kawasan properti.

“Jangan sampai aset yang dipelihara negara selama puluhan tahun justru menghasilkan keuntungan yang lebih besar bagi pihak swasta dibandingkan bagi negara sendiri,” tegasnya.

Elpanda menuntut transparansi mengenai nilai investasi, pola kerja sama, hingga pembagian keuntungan dalam proyek tersebut. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam mengelola kekayaannya kini sedang dipertaruhkan. Tanpa penjelasan yang transparan, publik akan terus bertanya: apakah negara benar-benar diuntungkan, atau hanya berperan sebagai penyedia aset bagi keuntungan pihak lain?

Terkait putusan ini, pihak JPU menyatakan masih akan mempelajari amar putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyambut baik putusan tersebut, yang dianggap sebagai bentuk kepastian hukum bagi klien mereka.(*)

 

Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #Elpanda Ananda#Kasus Aset PTPN II#Kejaksaan Agung RI#Korupsi BUMN#Putusan Bebas Tipikor
SendShareTweet
Kembali

“Go and Sin No More” TPL: Sebuah Rekonstruksi Solusi atas Konflik Panjang di Tanah Batak

Baca Juga

Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah
News

Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

4 Juni 2026
Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik
News

Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik

3 Juni 2026
Stadion Teladan Medan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026
News

Stadion Teladan Medan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026

2 Juni 2026
Sinergi PWI Sumut dan Kejatisu: Menguji Integritas dan Mencetak Wartawan Profesional di UKW Angkatan 76 di Medan
News

Sinergi PWI Sumut dan Kejatisu: Menguji Integritas dan Mencetak Wartawan Profesional di UKW Angkatan 76 di Medan

1 Juni 2026
Sejarah Enam Tahun Berturut-turut: Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Rico Waas Tegaskan Komitmen Transparansi
News

Sejarah Enam Tahun Berturut-turut: Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Rico Waas Tegaskan Komitmen Transparansi

30 Mei 2026
Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Wartawan Harus Berpikir Kreatif di Tengah Perubahan Dunia Jurnalistik
News

Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Wartawan Harus Berpikir Kreatif di Tengah Perubahan Dunia Jurnalistik

29 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kesbangpol Sumut, Ketum FKBNI Instruksikan Jajaran Pengurus Hadiri Rapat Deklarasi Anti Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Kejari, Pemkab Humbang Hasundutan Sisir Rumah Warga untuk Verifikasi Faktual Bansos PKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Nyala Api Organisasi dari Tepian Danau Toba: Strategi PMKRI Pematangsiantar Mencetak Kader Berintegritas Lewat MPAB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “Ober Gultom”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Wartawan Harus Berpikir Kreatif di Tengah Perubahan Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In