Medan I galasibot.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (21/7/2026), terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026. Laporan dibuat oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH, MH, mewakili Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, SE.
Amrizal menjelaskan, pelaporan dilakukan menyusul pernyataan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) yang dinilai mengandung ucapan tidak pantas terhadap wartawan.
“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris karena beliau menyampaikan kata-kata yang tidak pantas saat melakukan konferensi pers,” ujar Amrizal.
Menurutnya, wartawan merupakan profesi yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga harus dihormati oleh semua pihak.
“Seharusnya seorang pengacara yang dikenal luas tidak sembarangan menyampaikan pernyataan di depan umum yang bernada menghina, emosional, maupun mengadu domba profesi wartawan dengan institusi lain,” tegasnya.
Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, menyatakan pihaknya mengecam keras ucapan Hotman Paris yang viral di media sosial, khususnya kalimat “di mana otak lu” yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
“Kedatangan kami ke Polda Sumut karena terpanggil atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang jelas-jelas menghina profesi wartawan. Ucapan tersebut mengganggu dan menyakiti perasaan insan pers,” kata Farianda.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, PWI Sumut tetap meminta aparat kepolisian memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengetahui beliau sudah meminta maaf. Namun kami berharap dugaan penghinaan ini tetap diproses agar terang benderang alasan di balik pernyataan tersebut, apakah ada muatan lain atau memang sengaja merendahkan profesi wartawan. Kami meminta Polda Sumut menindaklanjuti laporan ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Farianda.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, juga menyampaikan pernyataan resmi yang menyesalkan ucapan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026), Komaruddin menegaskan bahwa setiap narasumber, termasuk advokat, seharusnya merespons pertanyaan wartawan dengan santun serta menghormati profesi pers.
“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan. Ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan hendaknya disampaikan secara rasional dan beretika,” ujar Komaruddin.
Ia menegaskan bahwa wartawan yang mengajukan pertanyaan sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi yang berperan memenuhi hak masyarakat atas informasi, mengawal supremasi hukum, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Di sisi lain, Dewan Pers mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan yang diajukan PWI Sumut.(*)










