• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, September 7, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

Redaksi Galasibot.co.id
22 Juli 2026
/ News
0 0
0
PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik, SE (kanan) bersama Ketua Bidang Hukum Amrizal, SH, MH usai membuat laporan ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galasibot.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (21/7/2026), terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026. Laporan dibuat oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH, MH, mewakili Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, SE.

Baca Juga

BNNK Tanjungbalai Razia Cafe Kito, 15 Orang Positif Narkoba

Pemprov Sumut Hadirkan Samsat Berkah Malam di Medan Petisah

Sengkarut Antrean BBM Subsidi di Medan: Jeratan Pemodal hingga Jaringan Mafia Penimbun

Amrizal menjelaskan, pelaporan dilakukan menyusul pernyataan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) yang dinilai mengandung ucapan tidak pantas terhadap wartawan.

“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris karena beliau menyampaikan kata-kata yang tidak pantas saat melakukan konferensi pers,” ujar Amrizal.

Menurutnya, wartawan merupakan profesi yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga harus dihormati oleh semua pihak.

“Seharusnya seorang pengacara yang dikenal luas tidak sembarangan menyampaikan pernyataan di depan umum yang bernada menghina, emosional, maupun mengadu domba profesi wartawan dengan institusi lain,” tegasnya.

Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, menyatakan pihaknya mengecam keras ucapan Hotman Paris yang viral di media sosial, khususnya kalimat “di mana otak lu” yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

“Kedatangan kami ke Polda Sumut karena terpanggil atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang jelas-jelas menghina profesi wartawan. Ucapan tersebut mengganggu dan menyakiti perasaan insan pers,” kata Farianda.

Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, PWI Sumut tetap meminta aparat kepolisian memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengetahui beliau sudah meminta maaf. Namun kami berharap dugaan penghinaan ini tetap diproses agar terang benderang alasan di balik pernyataan tersebut, apakah ada muatan lain atau memang sengaja merendahkan profesi wartawan. Kami meminta Polda Sumut menindaklanjuti laporan ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Farianda.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, juga menyampaikan pernyataan resmi yang menyesalkan ucapan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026), Komaruddin menegaskan bahwa setiap narasumber, termasuk advokat, seharusnya merespons pertanyaan wartawan dengan santun serta menghormati profesi pers.

“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan. Ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan hendaknya disampaikan secara rasional dan beretika,” ujar Komaruddin.

Ia menegaskan bahwa wartawan yang mengajukan pertanyaan sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi yang berperan memenuhi hak masyarakat atas informasi, mengawal supremasi hukum, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Di sisi lain, Dewan Pers mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan yang diajukan PWI Sumut.(*)

Tags: #Hotman Paris Hutapea#Wartawan IndonesiaDewan PersPolda Sumatera UtaraPWI Sumut
SendShareTweet
Kembali

Tragedi Grand Polonia Medan dan Alarm Keselamatan Kawasan Elite

Lanjut

Delapan Alasan ILAJ, Mengapa Penyidik Perlu Mengkaji Objektif Perkara Febrie Adriansyah

Baca Juga

BNNK Tanjungbalai Razia Cafe Kito, 15 Orang Positif Narkoba
News

BNNK Tanjungbalai Razia Cafe Kito, 15 Orang Positif Narkoba

6 September 2026
Pemprov Sumut Hadirkan Samsat Berkah Malam di Medan Petisah
Medan

Pemprov Sumut Hadirkan Samsat Berkah Malam di Medan Petisah

6 September 2026
Sengkarut Antrean BBM Subsidi di Medan: Jeratan Pemodal hingga Jaringan Mafia Penimbun
Medan

Sengkarut Antrean BBM Subsidi di Medan: Jeratan Pemodal hingga Jaringan Mafia Penimbun

6 September 2026
Senyum Kembali Merekah: Trauma Healing Pemkab Karo untuk Anak Korban Sinabung
Karo

Senyum Kembali Merekah: Trauma Healing Pemkab Karo untuk Anak Korban Sinabung

5 September 2026
Lantik LP3KD, Wali Kota Rico Waas Dorong Pesparani Jadi Agenda Seni dan Budaya Rutin di Kota Medan 
Medan

Lantik LP3KD, Wali Kota Rico Waas Dorong Pesparani Jadi Agenda Seni dan Budaya Rutin di Kota Medan 

5 September 2026
KI Sumut Visitasi Layanan Adminduk dan Pajak Digital di Kota Medan
Medan

KI Sumut Visitasi Layanan Adminduk dan Pajak Digital di Kota Medan

5 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In