• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, September 7, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Opini

Delapan Alasan ILAJ, Mengapa Penyidik Perlu Mengkaji Objektif Perkara Febrie Adriansyah

Redaksi Galasibot.co.id
22 Juli 2026
/ Opini
0 0
0
Delapan Alasan ILAJ, Mengapa Penyidik Perlu Mengkaji Objektif Perkara Febrie Adriansyah

Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite

Share on FacebookShare on Twitter

Penegakan hukum selalu menuntut keseimbangan antara keberanian menetapkan tersangka dan keberanian mengevaluasi sebuah perkara. Prinsip itu menjadi sorotan Institute Law and Justice (ILAJ) dalam menyikapi perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.

Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menilai negara hukum tidak hanya mengedepankan proses penuntutan. Negara juga harus menjamin perlindungan hak setiap warga melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

Baca Juga

Memiskinkan Kejahatan vs Menjaga Keadilan: Menakar Arah RUU Perampasan Aset

156 Juta Pengguna Medsos Indonesia: Saatnya Menata Kembali Etika Bermedia Sosial

Rekonstruksi Tekstual: Menakar Fakta dan Varian Ungkapan Parhatian Sibola Timbang vs So Ra Monggal

Objektivitas Menjadi Tolak Ukur

Fawer menegaskan penyidik wajib bertindak berdasarkan alat bukti yang sah. Keputusan hukum, menurutnya, tidak boleh dipengaruhi tekanan opini publik atau narasi media.

Pandangan tersebut mengingatkan bahwa due process of law merupakan fondasi utama sistem peradilan pidana. Karena itu, setiap tahapan penyidikan harus berjalan objektif.

ILAJ menegaskan pihaknya tidak bermaksud membela individu tertentu. Organisasi itu justru mendorong penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dua Alat Bukti Menjadi Syarat

ILAJ mengingatkan bahwa penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah. Ketentuan itu telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selain itu, pengaturan tersebut kembali ditegaskan dalam KUHAP yang baru. Jika syarat pembuktian tidak terpenuhi, penyidik dinilai perlu mengevaluasi kelanjutan perkara.

Penyidikan Bertujuan Mencari Kebenaran

Menurut ILAJ, penyidikan bukan sekadar mempertahankan status tersangka. Tujuan utamanya ialah menemukan kebenaran materiil melalui pembuktian yang sah.

Karena itu, setiap perkembangan penyidikan harus mengarah pada kepastian hukum. Apabila unsur pidana tidak terbukti, evaluasi menjadi langkah yang rasional.

Status Tersangka Dapat Diuji

ILAJ juga mengingatkan bahwa status tersangka dapat diuji melalui praperadilan. Mekanisme itu menjadi instrumen pengawasan terhadap tindakan penyidik.

Langkah tersebut memberi ruang bagi perlindungan hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan secara adil.

Pembuktian TPPU Harus Lengkap

Dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, ILAJ menilai penyidik harus membuktikan seluruh unsur delik.

Keberadaan aset atau transaksi keuangan saja tidak cukup. Penyidik juga harus membuktikan tindak pidana asal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

SP3 Merupakan Instrumen Hukum

ILAJ berpandangan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 bukan bentuk kegagalan penegakan hukum.

Sebaliknya, mekanisme tersebut menjadi instrumen hukum yang disediakan undang-undang untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Karena itu, penyidik memiliki kewenangan mempertimbangkan SP3 apabila alasan hukum terpenuhi.

Profesionalisme Penyidik Dipertaruhkan

Fawer menilai profesionalisme penyidik tercermin dari kemampuan menilai seluruh alat bukti secara seimbang.

Penyidik harus mempertimbangkan bukti yang memberatkan maupun meringankan. Pendekatan tersebut menjaga independensi sekaligus objektivitas proses hukum.

Menunggu Hasil Penyidikan

Pada akhirnya, ILAJ menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Organisasi itu hanya mengingatkan agar setiap keputusan berpijak pada aturan hukum.

Apabila alat bukti memenuhi seluruh unsur pidana, proses hukum patut dilanjutkan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sebaliknya, apabila alasan penghentian penyidikan terpenuhi sesuai KUHAP, penyidik memiliki dasar hukum untuk mempertimbangkan penerbitan SP3.

Dalam perspektif negara hukum, ukuran utama bukan cepat atau lambatnya proses. Yang lebih penting ialah hadirnya keputusan yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Tags: #Due Process of Law#Fawer Full Fander Sihite#Institute Law and Justice#KUHAP 2025#SP3 Perkara Febrie Adriansyah
SendShareTweet
Kembali

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

Lanjut

Akar Kepemimpinan dan Prabowonomics: Membedah Masa Kecil Prabowo Subianto Menuju Visi Kedaulatan Bangsa

Baca Juga

Memiskinkan Kejahatan vs Menjaga Keadilan: Menakar Arah RUU Perampasan Aset
Opini

Memiskinkan Kejahatan vs Menjaga Keadilan: Menakar Arah RUU Perampasan Aset

1 September 2026
156 Juta Pengguna Medsos Indonesia: Saatnya Menata Kembali Etika Bermedia Sosial
Opini

156 Juta Pengguna Medsos Indonesia: Saatnya Menata Kembali Etika Bermedia Sosial

29 Agustus 2026
Rekonstruksi Tekstual: Menakar Fakta dan Varian Ungkapan Parhatian Sibola Timbang vs So Ra Monggal
Opini

Rekonstruksi Tekstual: Menakar Fakta dan Varian Ungkapan Parhatian Sibola Timbang vs So Ra Monggal

27 Agustus 2026
Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB
Opini

Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

25 Agustus 2026
Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah
Opini

Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

24 Agustus 2026
Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan
Opini

Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

22 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In