MEdan I galasibot.co.id – BBM bersubsidi yang seharusnya mendarat di tangki rakyat kecil justru banyak merembes ke kios-kios eceran berkedok pedagang sekitar 1 hingga 5 kilometer dari SPBU, memicu antrean panjang yang meresahkan. Ironisnya, di balik penindakan tegas terhadap penyalahgunaan distribusi, para pedagang eceran kecil kerap menjadi pihak paling rentan yang dieksploitasi oleh pemodal besar, padahal kehadiran mereka di wilayah pinggiran masih sangat diandalkan masyarakat.
Memahami Jalur SPBU: Antara Regulasi dan Realita Lapangan
Secara regulasi, SPBU (downstream outlet) berfungsi sebagai gardu terdepan penyaluran BBM dari badan usaha kepada konsumen akhir. Mulai dari pengendara umum, nelayan kecil, hingga pelaku UMKM bergantung pada titik distribusi ini.
Berdasarkan tata kelola kepemilikannya, SPBU terbagi menjadi dua skema utama:
- COCO (Company Owned, Company Operated): SPBU yang dimiliki dan dikelola langsung oleh anak perusahaan Pertamina.
- DODO (Dealer Owned, Dealer Operated): SPBU yang dimiliki dan dioperasikan oleh mitra swasta.
Aturan hukum penyaluran di tingkat SPBU diikat ketat oleh PP No. 36 Tahun 2004 jo. PP No. 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 serta UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal juga diterapkan guna menjamin keakuratan takaran nozzle. Namun dalam praktiknya, jalur distribusi tingkat akhir ini menyimpan tumpukan masalah sistemik.
Akar Masalah: Minimnya SPBU Murni Pertamina dan Psikologi Antrean Buatan
Tinggi volume antrean tidak terlepas dari faktor rasio ketersediaan SPBU resmi milik anak perusahaan Pertamina (COCO) di Kota Medan yang sangat terbatas. Berdasarkan penelusuran, hanya ada dua lokasi yang dikelola langsung, sehingga beban distribusi menumpuk di SPBU mitra swasta (DODO).
Banyak SPBU swasta memiliki keterbatasan modal untuk melakukan investasi infrastruktur digital dan pembaharuan teknologi pompa. Kondisi tersebut memicu sejumlah dampak krusial di lapangan:
- Pelayanan berjalan lambat akibat keterbatasan nozzle dan sistem digitalisasi yang belum mumpuni.
- Antrean yang dibiarkan mengular menciptakan efek psikologis bahwa pasokan BBM sedang langka.
- Fungsi pengamanan internal dan analisis intelijen dipertanyakan karena terkesan membiarkan kekacauan distribusi yang dimanfaatkan spekulan.
Maraknya Pengecer di Radius 5 KM dan Pembongkaran Kasus oleh Polrestabes Medan
Di balik barisan kendaraan yang mengular, muncul fenomena paralel berupa menjamurnya pedagang BBM eceran dalam radius 1 hingga 5 kilometer dari SPBU. Pasokan subsidi merembes ke kios-kios eceran dengan harga jual melambung jauh di atas ketentuan resmi pemerintah.
Praktik ini terbukti nyata lewat langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum. Polrestabes Medan membongkar sembilan kasus besar dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan menetapkan 16 tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan bahwa dari operasi di sembilan lokasi—termasuk wilayah Percut Sei Tuan, Sunggal, hingga Medan Petisah—polisi menyita total 30.806 liter BBM subsidi. Barang bukti tersebut terdiri atas 8.256 liter Pertalite dan 22.550 liter Biosolar, serta menyita truk Fuso dan sejumlah kendaraan modifikasi.
Modus Operandi: Kendaraan Modifikasi hingga Keterlibatan Oknum
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku dalam meraup keuntungan pribadi dari barang bersubsidi. Modus tersebut meliputi:
- Kendaraan Modifikasi: Pelaku memakai becak motor, mobil pribadi, hingga truk berpintu samping untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar secara berulang.
- Keterlibatan Oknum SPBU: Kasus di SPBU Jalan Gajah Mada membuktikan adanya kerja sama antara oknum supervisor, operator, dan sopir mobil tangki untuk memindahkan pasokan ke baby tank.
- Pembelian Jeriken: Pengisian berulang menggunakan jeriken marak ditemukan. Di Pengadilan Negeri Medan, sempat disidangkan kasus dua pemuda membeli 25 liter Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Jalan Jamin Ginting, yang akhirnya dijatuhi pemaafan hakim (rechterlijk pardon), sementara empat terdakwa penimbun lainnya diganjar vonis 1,5 tahun penjara.
Melindungi Pedagang Eceran dan Mengembalikan Hakikat Pasal 33 UUD 1945
Di tengah penindakan hukum, muncul ironi sosial di mana pedagang eceran kecil kerap menjadi pihak paling rentan. Mereka sering dimanfaatkan oleh oknum pemodal besar sebagai tameng penyerap minyak subsidi, padahal masyarakat di daerah pinggiran sangat bergantung pada keberadaan mereka akibat jarak SPBU yang jauh.
Penyelesaian masalah ini menuntut pendekatan yang komprehensif, bukan sekadar memberangus pelaku kecil. Pemerintah bersama pembuat kebijakan perlu merumuskan solusi terstruktur:
- Wacana Legalisasi dan Penataan Pengecer: Perlu dibentuk wadah resmi atau asosiasi terorganisir bagi pedagang eceran agar pasokan terdata, harga terkontrol, dan mereka mendapat perlindungan hukum.
- Amanat Pasal 33 UUD 1945: Sesuai konstitusi, cabang produksi vital yang menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tanpa kalah oleh permainan kapitalis maupun tata kelola bisnis yang buruk.
Seluruh pemangku kepentingan didorong untuk bersuara meretas sengkarut distribusi ini. Menata ulang sistem SPBU dan melegalkan rantai eceran secara adil menjadi langkah nyata untuk melindungi rakyat kecil sekaligus menyelamatkan keuangan negara.(*)










