JAKARTA I galasibot.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membongkar dugaan mega-korupsi dalam tata kelola program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada Rabu (3/6/2026), penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Drama Penahanan di Gedung Jampidsus
Proses penahanan berlangsung cepat di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan. Dadan Hindayana tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Ia memilih bungkam di hadapan awak media yang telah menanti.
Penetapan status tersangka ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya pada Selasa (2/6/2026), yang menjadi sinyal kuat adanya gejolak dalam internal badan tersebut.
Modus Operandi: Penggelembungan Anggaran dan Yayasan Fiktif
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Mereka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar pengadaan barang dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Beberapa temuan mengejutkan terkait pengadaan yang diduga dikorupsi meliputi:
- Pengadaan Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan nilai kontrak mencapai Rp 1 triliun.
- Pengadaan Barang Lainnya: Meliputi tablet, televisi, sepatu, hingga kaus kaki yang diduga di-markup secara sistematis.
“Yayasan-yayasan mitra yang terafiliasi dengan para petinggi BGN mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
Jual-Beli Titik SPPG
Selain penggelembungan anggaran barang, kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Laporan masyarakat mengenai praktik jual-beli titik layanan di berbagai daerah menjadi pintu masuk penyidik untuk melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN guna menyita dokumen penting.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejagung memastikan akan terus mendalami aliran dana yang masuk ke yayasan-yayasan mitra tersebut serta melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi ini.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi program Makan Bergizi Gratis yang digadang-gadang sebagai program unggulan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.(*)











