JAKARTA | galasibot.co.id – Sekitar 1.800 ton emas milik masyarakat Indonesia masih tersimpan secara mandiri di rumah. Nilainya mencapai sekitar US$252 miliar.
Angka tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam peluncuran Indonesia Bullion Market Association di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Jika dikonversikan dengan kurs Rp17.790 per dolar AS, nilai emas tersebut mencapai sekitar Rp4.483,02 triliun. Potensi ini mendorong pemerintah mencari cara agar sebagian emas masyarakat masuk ke sistem keuangan formal.
Pemerintah tidak menargetkan seluruh emas tersebut masuk ke lembaga keuangan. Airlangga menyebut target awal sekitar 20 persen, atau setara 360 ton.
Langkah tersebut diarahkan untuk mengembangkan ekosistem bullion atau layanan keuangan berbasis emas.
Emas Masyarakat Menjadi Potensi Ekonomi Besar
Kepemilikan 1.800 ton emas menunjukkan besarnya aset masyarakat yang belum sepenuhnya masuk dalam sistem keuangan formal.
Airlangga membandingkan potensi tersebut dengan stok emas Amerika Serikat dan China. Amerika Serikat memiliki sekitar 8.133 ton, sedangkan China sekitar 2.331 ton.
Dengan asumsi seluruh emas masyarakat tersebut dapat dihimpun dalam sistem keuangan, Indonesia akan memiliki basis kepemilikan emas yang sangat besar.
Namun, angka 1.800 ton tersebut merupakan estimasi emas yang dimiliki masyarakat, bukan cadangan emas resmi pemerintah atau Bank Indonesia.
Perbedaan ini penting. Kepemilikan masyarakat tidak dapat langsung disamakan dengan cadangan devisa atau cadangan emas moneter negara.
Karena itu, tantangan pemerintah bukan sekadar menghitung emas. Tantangan utamanya ialah membangun mekanisme yang membuat masyarakat bersedia mengalihkan sebagian kepemilikannya ke instrumen formal.
Pemerintah Membidik 20 Persen
Pemerintah menargetkan sekitar 20 persen dari 1.800 ton emas tersebut masuk ke instrumen keuangan.
Target itu setara sekitar 360 ton emas.
Airlangga meminta lembaga yang sudah memiliki layanan bullion, khususnya BSI dan Pegadaian, mencari mekanisme yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar tambahan likuiditas. Pemerintah juga perlu membangun ekosistem keuangan emas yang aman dan menarik.
Saat ini Pegadaian disebut telah mengelola sekitar 153 ton stok emas masyarakat. Sementara BSI mengelola sekitar 20 ton.
Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian masyarakat sebenarnya sudah menggunakan lembaga keuangan untuk mengelola emas.
Persoalannya adalah bagaimana memperluas partisipasi tersebut tanpa menghilangkan alasan utama masyarakat memilih menyimpan emas secara fisik.
Mengapa Masyarakat Masih Menyimpan Emas di Rumah?
Emas memiliki karakter berbeda dibandingkan aset keuangan lainnya.
Sebagian masyarakat melihat emas fisik sebagai aset yang mudah dipahami. Pemilik dapat melihat dan menguasai langsung aset tersebut.
Penyimpanan di rumah juga memberikan rasa kontrol penuh. Pemilik tidak perlu memahami mekanisme produk keuangan yang kompleks.
Namun, penyimpanan fisik memiliki risiko. Risiko tersebut mencakup kehilangan, pencurian, kerusakan, hingga persoalan autentikasi ketika emas hendak dijual kembali.
Di sinilah layanan bullion dapat menawarkan alternatif.
Masyarakat dapat mempertahankan eksposur terhadap emas tanpa harus selalu menyimpan seluruh aset dalam bentuk fisik secara mandiri.
Tantangan Terbesar Adalah Kepercayaan
Memindahkan emas dari rumah ke sistem keuangan tidak semata-mata persoalan produk.
Kepercayaan menjadi faktor utama.
Lembaga keuangan harus menjelaskan secara transparan bagaimana emas masyarakat disimpan, dicatat, dinilai, dan dapat ditarik atau dijual kembali.
Biaya juga menjadi pertimbangan.
Masyarakat perlu mengetahui seluruh biaya yang mungkin muncul. Transparansi tersebut mencakup biaya penyimpanan, transaksi, pencetakan, penarikan fisik, maupun biaya lainnya.
Pemerintah dan lembaga keuangan juga perlu memastikan mekanisme perlindungan konsumen berjalan jelas.
Tanpa transparansi, target 360 ton akan sulit dicapai meskipun potensi emas masyarakat sangat besar.
Dari Aset Pasif Menjadi Likuiditas
Pemerintah melihat emas masyarakat sebagai idle asset, atau aset yang belum sepenuhnya berperan dalam aktivitas ekonomi formal.
Jika sebagian emas masuk ke sistem keuangan, aset tersebut dapat menjadi bagian dari instrumen pembiayaan dan investasi.
Konsep ini menjadi salah satu alasan pemerintah mengembangkan ekosistem bullion. Tujuannya bukan sekadar memindahkan emas dari rumah ke lembaga keuangan.
Pemerintah ingin menciptakan rantai nilai yang lebih panjang.
Ekosistem tersebut mencakup kepemilikan emas, penyimpanan, perdagangan, pembiayaan, hingga produk investasi berbasis emas.
Dengan demikian, emas tidak hanya berfungsi sebagai penyimpan nilai. Aset tersebut juga berpotensi menjadi bagian dari aktivitas ekonomi produktif.
Indonesia Mulai Membangun Ekosistem Bullion
Pemerintah juga memperkuat kelembagaan melalui pengembangan pasar bullion.
Peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pasar fisik dan instrumen keuangan emas.
Ekosistem tersebut dapat membuka ruang bagi berbagai produk investasi berbasis emas.
Namun, pengembangan bullion membutuhkan regulasi yang kuat. Infrastruktur perdagangan juga harus transparan.
Standar kualitas emas, mekanisme penyimpanan, harga, penyelesaian transaksi, dan perlindungan investor harus berjalan dalam sistem yang terukur.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan pilihan baru. Mereka juga memperoleh kepastian ketika menempatkan asetnya dalam sistem tersebut.
Potensi Besar, Tetapi Tidak Otomatis Menjadi Cadangan Negara
Besarnya kepemilikan emas masyarakat tidak berarti pemerintah dapat langsung menggunakan seluruh aset tersebut.
Emas tersebut tetap merupakan milik masyarakat.
Pemerintah hanya dapat mendorong agar sebagian aset masuk ke sistem keuangan melalui mekanisme yang sukarela dan sesuai aturan.
Karena itu, keberhasilan program bullion tidak seharusnya diukur hanya berdasarkan berapa ton emas yang berhasil dihimpun.
Ukuran yang lebih penting ialah apakah ekosistem tersebut memberikan manfaat kepada pemilik emas dan memperkuat sistem keuangan nasional.
Apa Artinya bagi Masyarakat?
Bagi masyarakat, perkembangan bank emas membuka alternatif baru dalam mengelola emas.
Namun, calon pengguna tetap perlu memahami karakter setiap produk sebelum memindahkan emas fisiknya.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- status kepemilikan emas;
- mekanisme penyimpanan;
- biaya transaksi dan penyimpanan;
- mekanisme pencairan;
- risiko harga emas;
- jaminan dan perlindungan konsumen;
- ketentuan apabila ingin mengambil emas fisik.
Masyarakat juga perlu membedakan antara menabung emas, berinvestasi emas, menggadaikan emas, dan menggunakan emas sebagai instrumen pembiayaan.
Masing-masing memiliki mekanisme dan risiko yang berbeda.
Persaingan Bukan Lagi Sekadar Menjual Emas
Perkembangan bullion menunjukkan perubahan cara industri keuangan memandang emas.
Selama ini emas banyak diperlakukan sebagai komoditas dan instrumen penyimpan nilai.
Dengan berkembangnya bullion, emas dapat menjadi bagian dari ekosistem keuangan yang lebih luas.
Pegadaian dan BSI menjadi dua lembaga yang disebut pemerintah untuk memperluas layanan tersebut.
Namun, keberhasilan akhirnya tetap berada di tangan masyarakat.
Jika produk tidak kompetitif, transparan, dan mudah dipahami, pemilik emas akan tetap memilih menyimpannya sendiri.
Sebaliknya, jika lembaga keuangan mampu menawarkan keamanan, likuiditas, transparansi, dan manfaat yang jelas, sebagian emas rumah tangga berpotensi masuk ke sistem formal.
Kesimpulan
1.800 ton emas warga Indonesia merupakan potensi ekonomi yang sangat besar. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar US$252 miliar atau Rp4.483,02 triliun berdasarkan kurs yang disampaikan dalam sumber.
Pemerintah membidik sekitar 20 persen dari aset tersebut untuk masuk ke sistem keuangan melalui pengembangan layanan bullion.
Tantangannya bukan sekadar menyediakan tempat penyimpanan emas. Pemerintah dan industri keuangan harus membangun kepercayaan, transparansi, keamanan, dan perlindungan konsumen.
Jika berhasil, sebagian emas yang selama ini tersimpan secara pasif dapat berubah menjadi bagian dari ekosistem keuangan nasional. Namun, proses tersebut harus tetap menghormati hak kepemilikan masyarakat dan berjalan melalui mekanisme yang transparan.(*)










