Medan | galasibot.co.id – Timsus JCS-Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menghentikan petualangan residivis pencurian kendaraan bermotor. Petugas meringkus Muhammad Satria Bate’e (25) di Jalan Pasar IV, Gang Pala, Sei Mencirim, Sunggal, Sabtu (29/8/2026). Pelaku tercatat sudah beraksi sembilan kali di wilayah Kota Medan hingga Provinsi Aceh.
Jejak Aksi Terekam Kamera
Penyelidikan polisi bermula dari laporan dua korban di lokasi berbeda. Korban pertama, Wawan Setiawan (45), kehilangan Honda Vario di kawasan Medan Amplas. Korban kedua, Tintin Handayani Simarmata (33), kehilangan Honda Scoopy di Jalan Amal Luhur, Medan Helvetia. Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV dan tular di media sosial.
Tindakan Tegas Petugas
Tim Resmob segera mengambil alih kasus ini dan melakukan perburuan. Polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan informasi lapangan. Petugas langsung menyergap pelaku tanpa perlawanan awal di markas persembunyiannya.
Lawan Polisi Saat Pengembangan
Namun, situasi berubah saat petugas membawa pelaku untuk pengembangan kasus. Pelaku mendadak mencoba melawan dan melarikan diri dari cengkeraman petugas. Karena situasi mendesak, polisi melepaskan tembakan terukur yang menembus kedua kaki pelaku.
Ancaman Hukuman Berat
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu R. Bimo Setiadi, mengonfirmasi tindakan tegas tersebut. Petugas mengamankan pelaku ke rumah sakit sebelum membawanya ke Mapolrestabes Medan. Polisi kini menjerat residivis ini dengan pasal pencurian dengan pemberatan.(*)










