Binjai | galasibot.co.id – Pemerintah Kota Binjai mengambil langkah cepat memperkuat perlindungan kesehatan anak. Mereka mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor secara daring di Binjai Command Center pada hari Senin, (31/8/2026). Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak memimpin langsung jajaran pimpinan perangkat daerah dalam kegiatan tersebut.
Tujuan dan Dasar Hukum Imunisasi
Rakor ini bertujuan meningkatkan capaian serta pemerataan cakupan imunisasi rutin tahun 2026. Imunisasi membentuk kekebalan tubuh aktif untuk melindungi anak dari berbagai penyakit infeksi berbahaya. Selain itu, kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh imunisasi demi menanggulangi penyakit menular.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Strategi Kejar
Sektor kesehatan tentu tidak bisa bekerja sendirian dalam mengejar target cakupan imunisasi. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah harus mengidentifikasi anak yang belum mendapatkan imunisasi. Pemerintah menetapkan periode September hingga Desember 2026 sebagai masa percepatan atau kejar imunisasi. Upaya bersama ini berbasis sasaran dan wilayah guna mencegah risiko Kejadian Luar Biasa.
Komitmen Bersama Pejabat Daerah
Dukungan lintas sektor mencakup penguatan komitmen, mobilisasi sasaran, hingga optimalisasi pembiayaan pelayanan. Sejumlah pejabat penting turut mendampingi Sekda Kota Binjai dalam rakor tersebut. Mereka meliputi Kepala Dinas Kominfo Muhammad Ikhsan Siregar dan Kepala Dinas Sosial Triono Julimawardi. Hadir pula Kepala Bapperida Muhammad Rifi Hamdani serta Kepala Dinas P3AM Jonner Lumbantoruan. Plt. Kepala Dinas Kesehatan Desman bersama perwakilan TP PKK Kota Binjai turut memperkuat sinergi ini.(*)










