SAMOSIR I galasibot.co.id — Pembongkaran lapak pedagang kecil dan pelaku UMKM di kawasan Menara Pandang Tele, Kabupaten Samosir, menyisakan persoalan pelik antara penataan kawasan wisata dan perlindungan hak dasar warga mencari nafkah. Di tengah polemik ini, Anggota DPR RI Rapidin Simbolon mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir agar menghargai dan menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Samosir demi menjamin kelanjutan ekonomi masyarakat lokal.
Dinamika Kebijakan dan Suara Aspirasi Warga
Persoalan bermula ketika puluhan pedagang mendatangi Rumah Aspirasi Rapidin Simbolon di Pangururan pada Senin (21/9/2026). Kedatangan mereka bertujuan mengadu setelah lapak usaha di kawasan wisata strategis tersebut dibongkar paksa oleh aparat penegak perda.
Bagi para pedagang, lapak-lapak di Menara Pandang Tele bukan sekadar bangunan fisik, melainkan tumpuan hidup harian. Rapidin menegaskan bahwa tujuan pembangunan infrastruktur pariwisata seharusnya mendatangkan kesejahteraan bagi warga sekitar, bukan justru memutus mata pencaharian mereka.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak dari pemerintah,” ujar Rapidin kepada wartawan, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi sektor informal.
Menakar Titik Temu Antara RDP dan Lapangan
Konflik ini memperlihatkan adanya celah komunikasi yang tajam antara lembaga legislatif, eksekutif, dan masyarakat. Sebelumnya, RDP antara DPRD Samosir, Pemkab Samosir, serta instansi kehutanan pada 7 September 2026 menyepakati agar tidak ada penggusuran terhadap kios UMKM setempat.
Namun, eskalasi meningkat ketika Satpol PP Samosir tetap turun melakukan penertiban pada Kamis (17/9/2026). Situasi sempat memanas akibat penolakan warga yang merasa tindakan tersebut mencederai kesepakatan dewan.
Ketegangan mereda setelah musyawarah lanjutan menghasilkan kompromi bahwa 18 pedagang membongkar lapak secara mandiri. Kendati demikian, akar persoalan belum sepenuhnya tuntas karena para pedagang masih menuntut kejelasan jadwal pembangunan kembali serta kepastian alokasi tempat usaha setelah penataan selesai.
Mengurai Dugaan Persaingan Usaha
Di balik alasan penataan kawasan wisata, mencuat pula sorotan tajam terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat di tingkat lokal. Rapidin meminta Pemkab Samosir bersikap transparan dalam membuka data mengenai siapa saja yang selama ini menguasai dan menempati fasilitas kios di kawasan tersebut.
Klarifikasi terbuka dinilai krusial untuk menepis dugaan miring bahwa penertiban dilatarbelakangi kepentingan kelompok tertentu atau keluarga pejabat. Transparansi tata kelola aset publik akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan penataan kota.
Menjaga Asa Pelaku UMKM Lokal
Kini, publik Samosir menunggu realisasi janji pemerintah daerah untuk memprioritaskan kembali 18 pedagang terdampak setelah kawasan Menara Pandang Tele selesai ditata ulang. Penataan objek wisata unggulan harus berjalan seiring dengan perlindungan sosial, sehingga estetika ruang publik tidak mengorbankan dapur masyarakat kecil yang menggantungkan hidup di tanah leluhur mereka.(*)
Source:
Penulis berita L Harianto










