MEDAN I galasibot.co.id — Pemerintah Kota Medan mulai membuka kembali persoalan tata kelola sekitar 5.000 kendaraan dinas yang menjadi aset pemerintah daerah. Pemeriksaan awal pada Selasa, (6/10/2026), mengungkap persoalan perawatan, administrasi pajak, dan kesesuaian pengguna.
Sebanyak 385 kendaraan roda dua dan roda empat dikumpulkan di halaman parkir Lotte Grosir Medan, Jalan Gatot Subroto. Pemeriksaan tidak sekadar melihat kondisi fisik, tetapi juga kebersihan, pemeliharaan, pajak, kelengkapan administrasi, keberadaan kendaraan, serta pihak yang menggunakannya.
Dari pemeriksaan awal itu, pemerintah menemukan kendaraan yang kurang terawat, administrasi pajaknya belum diselesaikan, serta kendaraan yang digunakan pihak yang tidak sesuai dengan penetapan. Namun, pemerintah belum mengungkap jumlah kendaraan dalam masing-masing kategori.
Karena itu, angka 385 tidak dapat disebut sebagai jumlah kendaraan bermasalah. Angka tersebut merupakan jumlah kendaraan yang dikumpulkan dalam pemeriksaan awal. Besarnya persoalan baru dapat diketahui setelah pemeriksaan seluruh kendaraan selesai.
Di sisi lain, terdapat sekitar 444 kendaraan yang sedang dalam proses usulan penghapusan. Angka itu setara sekitar 8,9 persen dari total 5.000 kendaraan, tetapi tidak berarti seluruhnya telah dinyatakan tidak layak.
Alasan setiap kendaraan masuk daftar penghapusan, kondisi fisik, nilai perolehan, nilai buku, hingga status penggunaannya belum diungkapkan. Padahal, informasi tersebut penting untuk memastikan proses penghapusan aset berjalan sesuai mekanisme.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, kendaraan harus dijaga dan digunakan untuk kepentingan pemerintahan.
Rico juga mengingatkan agar kendaraan tidak berpindah tangan atau digunakan pihak yang tidak ditetapkan sebagai pengguna. Temuan kendaraan yang digunakan pihak tidak sesuai penetapan menunjukkan perlunya pencocokan antara catatan aset dan kondisi aktual di lapangan.
Plt. Kepala BKAD Kota Medan Suluh Aulia Harahap menyebut pemeriksaan akan dilanjutkan ke seluruh organisasi perangkat daerah. Tim akan memeriksa kondisi kendaraan, pajak, kelengkapan dokumen, keberadaan aset, serta kesesuaian pengguna.
Pemeriksaan ditargetkan berlangsung sekitar satu bulan. BKAD juga menghadirkan layanan Samsat keliling untuk membantu penyelesaian pajak kendaraan. Anggaran pembayaran pajak disebut telah tersedia pada masing-masing kecamatan.
Namun, pemeriksaan ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting. Berapa kendaraan yang menunggak pajak? Berapa nilai kewajibannya? Berapa kendaraan yang tidak sesuai pengguna? Berapa nilai aset dari 444 kendaraan yang diusulkan dihapus?
Belum tersedia pula data mengenai kendaraan yang tidak ditemukan, rusak berat, atau tidak layak digunakan. Begitu juga rincian anggaran dan realisasi pemeliharaan kendaraan.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemeriksaan bukan sekadar berapa kendaraan yang berhasil diperiksa. Publik membutuhkan hasil yang lebih konkret: berapa kendaraan dinyatakan tertib, berapa yang harus diperbaiki, berapa yang memiliki masalah pajak, berapa yang tidak sesuai pengguna, serta berapa yang akhirnya dihapus atau dipindahtangankan.
Pemeriksaan satu bulan ini menjadi momentum untuk menguji apakah sekitar 5.000 kendaraan tersebut benar-benar tercatat, berada pada pengguna yang tepat, dirawat, dan dikelola sesuai ketentuan. Jawaban atas data tersebut akan menentukan apakah penertiban ini menjadi pembenahan tata kelola aset atau hanya berhenti sebagai pemeriksaan administratif.(*)










