Medan | galasibot.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pengelolaan anggaran pelayanan SIM dan STNK. Audit tersebut menyasar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polda Sumatera Utara.
GMNI Sumut menilai pelayanan administrasi kendaraan harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Publik berhak mengetahui penerimaan negara, penggunaan anggaran, hingga biaya pengadaan material dokumen kendaraan.
“Polda Sumut harus menunjukkan komitmen nyata terhadap transparansi anggaran. Rakyat dituntut patuh membayar, maka keterbukaan pengelolaan dana tidak boleh sulit diakses,” tegas Wakil Ketua DPD GMNI Sumut, Rio Samuel Manurung.
Soroti Kewajiban Perpanjangan Dokumen
Rio menyoroti kewajiban warga memperpanjang SIM setiap lima tahun. Menurutnya, kewajiban administratif tersebut harus diimbangi kepastian biaya dan pelayanan yang berkualitas.
Ia menegaskan kepatuhan pada aturan tarif tidak boleh menutup ruang pengawasan publik. Pemprov dan Polda Sumut diminta membuka data pengelolaan dana secara terperinci.
“Masyarakat mengeluarkan biaya rutin. Pengelolaan penerimaan dan penggunaan anggarannya harus dijawab melalui data dan pemeriksaan yang jelas,” ujarnya.
Buka Pengadaan Material STNK dan Pelat Nomor
Selain SIM, GMNI Sumut meminta BPK memeriksa mekanisme pengadaan material STNK dan pelat nomor kendaraan. Pemeriksaan meliputi perencanaan kebutuhan, nilai kontrak, serta kesesuaian kualitas barang.
Langkah ini penting untuk mencegah potensi pemborosan dan penyimpangan anggaran negara. Rio menegaskan seluruh proses pengadaan barang harus dibuktikan secara objektif melalui audit resmi BPK.
“Jika semuanya benar, buktikan melalui hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum,” kata Rio.
Siap Kawal Keterbukaan Informasi
DPD GMNI Sumut memastikan akan mengawal isu ini hingga ada kejelasan resmi dari BPK dan Polda Sumut. Mahasiswa menuntut agar hasil audit disampaikan terbuka kepada masyarakat.
Rio menambahkan, kritik publik merupakan bagian dari kontrol demokrasi demi memperbaiki tata kelola institusi. Polda Sumut diharapkan menempatkan masyarakat sebagai mitra yang berhak mengawasi pelayanan publik.(*)










