MEDAN I galasibot.co.id — Unit Reskrim Polsek Medan Baru melumpuhkan seorang residivis kasus pencurian berinisial KH alias Kibot (31). Pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus di kawasan Jalan Avros, Medan, Selasa (29/9/2026) malam.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunandi Hutabarat, mengatakan penangkapan bermula dari laporan korban bernama Hasyim Pasaribu. Korban melaporkan pencurian di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, yang meresahkan warga.
Teks Foto (Caption): Barang bukti kejahatan dan ilustrasi penanganan kasus pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Rabu (30/9/2026). (Dok. Polsek Medan Baru)
Kronologi Penangkapan dan Tindakan Tegas
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal di bawah pimpinan Panit 1 Ipda Fidial melakukan penyelidikan intensif. Polisi kemudian mendeteksi keberadaan tersangka di persimpangan Jalan Avros pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas langsung menyergap dan mengamankan pelaku di lokasi tanpa perlawanan awal. Namun, saat dibawa untuk mencari barang bukti tambahan, pelaku mencoba kabur dari kawalan petugas.
“Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku karena mencoba melarikan diri,” jelas Bambang, Rabu (30/9/2026).
Hasil Curian Dijual untuk Beli Narkoba
Dari hasil pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Baru, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di berbagai lokasi. Barang-barang hasil curian tersebut langsung dijual kepada penadah.
Uang hasil penjualan barang curian itu digunakan pelaku untuk membeli narkotika. Sejumlah barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit Honda Supra X, ponsel Android, pompa air, tabung gas, hingga alat terapi kesehatan.
Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan saat beraksi serta senjata tajam berupa gunting. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 17 Juncto Pasal 479 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)
Source:
Penulis berita : Jani Ginting










