MEDAN I galasibot.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Baru melumpuhkan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tindakan tegas dan terukur. Petugas menembak kedua tersangka karena mencoba melawan saat pengembangan kasus pencarian barang bukti, Rabu (21/10/2026).
Kedua tersangka yakni Bayu Bazra (38) dan M. Saiful (34), warga Jalan Abadi, Kecamatan Sunggal. Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat memimpin langsung pemaparan kasus ini dengan didampingi Kanit Reskrim serta Panit 1 Ipda Fidhial Bhakti dan Panit 2 Ipda Zepry Nadapdap.
Berdasarkan Laporan Korban dan Pengembangan
Penangkapan berawal dari laporan korban Reno Manik (21) yang kehilangan sepeda motor di Coffee Comite, Jalan Dr. Mansyur, Medan, pada 4 September 2026. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka Bayu Bazra di kontrakan kawasan Jalan Dr. Mansyur pada Rabu (13/10/2026) pukul 23.00 WIB.
Hasil interogasi mengungkap tersangka Bayu telah beraksi sebanyak 7 kali bersama kawanannya, Saiful. Rinciannya meliputi 4 TKP di Kota Binjai serta 3 TKP di Kota Medan, yakni Jalan Dr. Mansyur, Jalan Universitas (depan FH USU), dan Jalan Sei Bahasa.
“Para pelaku menjual setiap unit sepeda motor curian seharga Rp2.500.000 kepada penadah berinisial Jhon yang kini berstatus DPO di daerah Sei Mencirim,” ujar Kompol Bambang.
Tindakan Tegas dan Penyitaan Barang Bukti
Petugas selanjutnya mengamankan tersangka Saiful di Jalan Jamin Ginting. Namun, saat tim membawa kedua tersangka untuk mencari barang bukti, mereka melakukan perlawanan kepada personil Opsnal Polsek Medan Baru sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung aksi kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi 1 unit airsoft gun silver, 1 kunci letter T beserta 7 mata kunci, 1 mesin gerinda dengan 3 mata gerinda, 3 buah helm, 4 pasang plat nomor kendaraan, 2 unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Ancaman Hukuman Menurut KUHP Baru
Atas perbuatannya yang berulang kali dan dilakukan secara bersekutu (berkelompok), kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan ketentuan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan para tersangka memenuhi unsur Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g tentang pencurian dengan merusak atau menggunakan kunci palsu serta dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Selain itu, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap penadah berinisial Jhon yang berstatus DPO.(*)
Source:
Penulis berita : Jani Ginting










