MEDAN, galasibot.co.id — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara mengecam keras dugaan penyalahgunaan kawasan bernilai konservasi tinggi (HCV) di area perkebunan PT London Sumatra Indonesia (Lonsum). Desakan ini disuarakan di Medan, Selasa (8/9/2026), menyusul tingginya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan ekologis di wilayah tersebut.
Wakil Ketua DPD GMNI Sumut, Rio, menegaskan bahwa pembiaran terhadap alih fungsi kawasan konservasi merupakan kejahatan lingkungan yang serius. Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar kerusakan ekologis tidak semakin parah.
Ancaman Aksi Turun ke Jalan
GMNI Sumut menilai pembiaran terhadap aktivitas korporasi yang merusak lingkungan tidak bisa ditoleransi. Pihaknya memperingatkan akan mengerahkan massa untuk turun ke jalan apabila aparat penegak hukum terus bersikap pasif.
“Kalau tindakan seperti ini masih dilakukan oleh oknum perusahaan yang nakal, jangan salahkan mahasiswa kalau turun ke jalan,” tegas Rio.
Dalam pernyataan sikapnya, GMNI Sumut menyampaikan lima tuntutan utama, yakni mengusut tuntas penggunaan lahan HCV yang menyalahi aturan, melakukan audit lingkungan independen, memeriksa jajaran direksi terlibat, menjatuhkan sanksi tegas, serta menghentikan aktivitas dan memulihkan fungsi ekologis kawasan.
Ancaman Sanksi Hukum Korporasi
Dugaan eksploitasi kawasan konservasi tanpa izin ini dinilai melanggar sejumlah regulasi ketat di Indonesia. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, setiap perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, pelanggaran tersebut juga menabrak UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta PP No. 22 Tahun 2021 mengenai kewajiban perlindungan lingkungan hidup. GMNI mendesak Kementerian LHK dan aparat hukum segera mengaudit seluruh aktivitas operasional PT Lonsum guna memastikan kepatuhan terhadap hukum lingkungan.(*)










