MEDAN, galasibot.co.id — Wali Kota Medan Rico Waas resmi meluncurkan aplikasi Elektronik Layanan Optimalisasi Kolaborasi Integrasi Terpadu Pajak Daerah (E-Loket Pajak). Peluncuran berlangsung di Hotel Arya Duta, Medan, Selasa (8/9/2026), guna mempercepat digitalisasi pelayanan serta memperkuat transparansi pengelolaan pajak daerah.
Peluncuran aplikasi ini dirangkaikan dengan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Acara tersebut dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah, pimpinan perbankan, serta kepala perangkat daerah Pemko Medan.
Integrasi Data dan Kemudahan Layanan
Rico Waas menyatakan bahwa digitalisasi layanan publik kini menjadi kebutuhan utama masyarakat agar proses pengurusan pajak berjalan lebih mudah, cepat, dan efisien.
“Dunia sudah digitalisasi. Kalau pajak daerah masih mundur, itu sudah salah,” tegas Rico Waas di hadapan para pemangku kepentingan.
Pada tahap awal, E-Loket diterapkan untuk pelayanan pajak reklame dengan melibatkan instansi terkait guna menyederhanakan birokrasi. Sistem satu pintu ini dirancang untuk menyinkronkan data lintas instansi seperti DPMPTSP, BPN, Dinas Perkim Cikataru, dan Disdukcapil.
Langkah integrasi ini diharapkan mampu mengatasi persoalan data yang tumpang tindih, termasuk penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum sesuai dengan kondisi lapangan. Ke depan, Pemko Medan juga mendorong pemanfaatan peta persil BPN agar data objek pajak dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dapat diakses secara transparan.
Optimalisasi Opsen PKB dan Kepatuhan Wajib Pajak
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, melaporkan bahwa sosialisasi Opsen PKB bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat serta pemangku kepentingan dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Pihaknya mengimbau seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku usaha untuk memastikan kendaraan dinas maupun pribadi telah melunasi pajak. Dalam waktu dekat, Pemko Medan juga akan menggelar operasi gabungan razia pajak kendaraan bermotor guna mendongkrak kepatuhan wajib pajak di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini.(*)










