• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Pemprov Sumut Gencarkan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku November 2026

Redaksi Galasibot.co.id
30 Oktober 2026
/ News, Sumut
0 0
0
Pemprov Sumut Gencarkan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku November 2026

Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Mubes XVI PPTSB 2026 Resmi Digelar di Medan, Ketua Umum Ingatkan Jaga Soliditas

Lantik Erisda Hutasoit Jadi Sekwan, Wali Kota Medan Rico Waas Pesan Jaga Hubungan Eksekutif-Legislatif

Wali Kota Medan Rico Waas Tegur Keras Camat dan Lurah Soal Tumpukan Sampah

Medan | galasibot.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggencarkan sosialisasi Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak. Program ini menawarkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut resmi berlaku mulai 2 hingga 30 November 2026. Pemerintah daerah berharap warga memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka.

Rincian Pembebasan Pajak Kendaraan

Program keringanan ini mencakup sejumlah pembebasan beban finansial bagi pemilik kendaraan bermotor. Berbagai denda dan pokok pajak tertentu dihapuskan selama masa program berlangsung.
Pembebasan tersebut meliputi pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya serta denda PKB. Pemerintah juga membebaskan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.
Selain itu, pajak progresif serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tahun sebelumnya turut dihapuskan. Warga dapat melakukan pembayaran secara mudah melalui aplikasi SIGNAL atau layanan e-SAMSAT.

Dorong Tertib Administrasi dan PAD

Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap menegaskan bahwa program ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Di sisi lain, kebijakan ini mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan di tengah masyarakat.
“Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT,” ujar Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Jumat (30/10/2026).
Pihaknya meminta seluruh kepala OPD aktif menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai kanal komunikasi resmi. Langkah tersebut dinilai efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara masif.

Kontribusi Pajak untuk Pembangunan

Erwin mengingatkan bahwa dana dari pajak kendaraan bermotor langsung masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah. Dana tersebut menjadi sumber pembiayaan berbagai infrastruktur dan layanan publik di Sumut.
Hasil pungutan pajak digunakan untuk membiayai perbaikan jalan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetorkan kembali untuk kepentingan warga daerah.
“Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri,” pungkasnya.(*)
Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #BBNKB#Pajak Kendaraan Bermotor#Pemutihan Pajak#PKB SumutPemprov Sumut
SendShareTweet
Kembali

Atasi Keterbatasan APBD, Gubernur Sumut Bobby Nasution Dorong Pembiayaan Swasta untuk Nelayan Nias Selatan

Lanjut

Pemko Medan Sambut Baik Dukungan Penuh PBB untuk Percepat Pembangunan Kota

Baca Juga

Mubes XVI PPTSB 2026 Resmi Digelar di Medan, Ketua Umum Ingatkan Jaga Soliditas
Budaya

Mubes XVI PPTSB 2026 Resmi Digelar di Medan, Ketua Umum Ingatkan Jaga Soliditas

31 Oktober 2026
Lantik Erisda Hutasoit Jadi Sekwan, Wali Kota Medan Rico Waas Pesan Jaga Hubungan Eksekutif-Legislatif
Dprd medan

Lantik Erisda Hutasoit Jadi Sekwan, Wali Kota Medan Rico Waas Pesan Jaga Hubungan Eksekutif-Legislatif

31 Oktober 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Tegur Keras Camat dan Lurah Soal Tumpukan Sampah
Medan

Wali Kota Medan Rico Waas Tegur Keras Camat dan Lurah Soal Tumpukan Sampah

31 Oktober 2026
Pemko Medan Sambut Baik Dukungan Penuh PBB untuk Percepat Pembangunan Kota
Medan

Pemko Medan Sambut Baik Dukungan Penuh PBB untuk Percepat Pembangunan Kota

30 Oktober 2026
Atasi Keterbatasan APBD, Gubernur Sumut Bobby Nasution Dorong Pembiayaan Swasta untuk Nelayan Nias Selatan
News

Atasi Keterbatasan APBD, Gubernur Sumut Bobby Nasution Dorong Pembiayaan Swasta untuk Nelayan Nias Selatan

30 Oktober 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Pamerkan Inovasi Qresto untuk Perkuat Fiskal Daerah Tanpa Naikkan Pajak
Medan

Wali Kota Medan Rico Waas Pamerkan Inovasi Qresto untuk Perkuat Fiskal Daerah Tanpa Naikkan Pajak

29 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Tiger Sumatra Binjai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI

    Tiger Sumatra Binjai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumpah Pemuda 2026: Pemuda Bersumpah, Elit Berkuasa? 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In