Medan | galasibot.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggencarkan sosialisasi Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak. Program ini menawarkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut resmi berlaku mulai 2 hingga 30 November 2026. Pemerintah daerah berharap warga memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka.
Rincian Pembebasan Pajak Kendaraan
Program keringanan ini mencakup sejumlah pembebasan beban finansial bagi pemilik kendaraan bermotor. Berbagai denda dan pokok pajak tertentu dihapuskan selama masa program berlangsung.
Pembebasan tersebut meliputi pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya serta denda PKB. Pemerintah juga membebaskan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.
Selain itu, pajak progresif serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tahun sebelumnya turut dihapuskan. Warga dapat melakukan pembayaran secara mudah melalui aplikasi SIGNAL atau layanan e-SAMSAT.
Dorong Tertib Administrasi dan PAD
Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap menegaskan bahwa program ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Di sisi lain, kebijakan ini mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan di tengah masyarakat.
“Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT,” ujar Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Jumat (30/10/2026).
Pihaknya meminta seluruh kepala OPD aktif menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai kanal komunikasi resmi. Langkah tersebut dinilai efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara masif.
Kontribusi Pajak untuk Pembangunan
Erwin mengingatkan bahwa dana dari pajak kendaraan bermotor langsung masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah. Dana tersebut menjadi sumber pembiayaan berbagai infrastruktur dan layanan publik di Sumut.
Hasil pungutan pajak digunakan untuk membiayai perbaikan jalan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetorkan kembali untuk kepentingan warga daerah.
“Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri,” pungkasnya.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










