MEDAN I galasibot.co.id — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (2/11/2026). Agenda utama rapat ini mendengarkan penjelasan DPRD Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Ranperda ini diusulkan khusus untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, adil, dan berkualitas.
Fokus Utama Ranperda Kesehatan
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, pimpinan serta anggota DPRD Medan, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, dan pimpinan perangkat daerah Pemko Medan.
Penjelasan Ranperda disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Sri Rezeki. Ia memaparkan bahwa pembaruan regulasi ini mendesak dilakukan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Regulasi ini tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga mengutamakan pencegahan melalui upaya promotif dan preventif. Pemerintah daerah juga mewajibkan fasilitas kesehatan untuk mendahulukan pertolongan pada pasien gawat darurat tanpa mempersulit administrasi dan pembiayaan.
Perlindungan Pasien dan Tenaga Kesehatan
Melalui Ranperda ini, DPRD dan Pemko Medan turut memperkuat perlindungan bagi pasien BPJS Kesehatan agar tidak mendapat perlakuan diskriminatif. Selain itu, ketersediaan kamar rawat inap terintegrasi dan jaminan obat gratis menjadi prioritas utama.
Tidak hanya pasien, regulasi ini juga memberikan perlindungan hukum serta keamanan kerja bagi tenaga kesehatan. Pengawasan mutu fasilitas kesehatan serta transparansi pengelolaan anggaran kesehatan, termasuk Universal Health Coverage (UHC), juga diatur secara ketat.
Di akhir pemaparannya, Sri Rezeki menegaskan bahwa esensi keberhasilan perda ini terletak pada manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat di fasilitas kesehatan. Selanjutnya, pihak legislatif menyerahkan Ranperda tersebut kepada Wali Kota Medan untuk mendapatkan tanggapan dan dibahas sesuai mekanisme perundang-undangan.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga









