MEDAN I galasibot.co.id — Kantor-kantor Samsat di Sumatera Utara dipadati masyarakat pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Senin (2/11/2026). Warga antusias memanfaatkan berbagai keringanan pajak yang berlaku serentak hingga 30 November 2026 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyatakan bahwa program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Berbagai Keringanan Pajak Diberikan
Pemerintah Provinsi Sumut menghadirkan sejumlah kemudahan menarik melalui program pemutihan tahun ini. Kebijakan tersebut mencakup penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya beserta seluruh dendanya.
Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua. Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif serta membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Saat meninjau Samsat Medan Selatan pada Senin siang, Sutan menyebut sambutan masyarakat sangat tinggi. Ia mengajak seluruh pemilik kendaraan di Sumut segera memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum masa berlaku program berakhir.
Warga Sambut Positif Kebijakan Ini
Tingginya minat masyarakat turut dirasakan langsung oleh para wajib pajak. Fitri, salah seorang warga Medan Tuntungan, mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan pemutihan pajak tersebut.
Ia mengetahui informasi pemutihan ini melalui media sosial dan rekan-rekannya. Menurutnya, program ini sangat bagus untuk membantu meringankan warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Pemerintah berharap tingginya antusiasme pada hari pertama ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Sumatera Utara. Warga diimbau untuk segera mendatangi UPT Samsat terdekat di kabupaten/kota masing-masing.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga









