BINJAI I galasibot.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bergerak cepat mendorong pembaruan data dan percepatan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Langkah ini dilakukan guna memastikan klaster masyarakat miskin dan rentan sakit tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan gratis yang tepat sasaran.
Agenda tersebut dibahas mendalam dalam Pertemuan Forum Komunikasi Terkait Data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Reaktivasi Peserta yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., mewakili Wali Kota Binjai. Kegiatan bertema “Solusi Cerdas, Cepat, dan Akurat Menyelamatkan Hak Warga melalui SIKS-NG” ini digelar di Aula Pemerintah Kota Binjai, Kamis (18/6/2026).
Turut hadir dalam forum tersebut Kepala Dinas Sosial Kota Binjai Triono Julimawardi, S.Sos., M.A.P., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai Drs. Wahyudi Hasibuan, jajaran camat dan lurah se-Kota Binjai, serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Binjai Rosmayanti Nasution.
Sasar 6.643 Jiwa Lewat Aplikasi SIKS-NG
Dalam arahannya, Sekda Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak menjelaskan bahwa integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Regsosek, dan P3KE menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menuntut pembaruan data yang dinamis di tingkat lapangan.
Melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), pemerintah daerah kini memiliki wewenang memulihkan kembali (reaktivasi) kartu PBI-JK yang sempat nonaktif bagi warga yang urgen membutuhkan pengobatan medis lanjutan.
“Saat ini tercatat ada sekitar 6.643 jiwa masyarakat Kota Binjai yang masuk dalam potensi reaktivasi dan tersebar di 37 kelurahan. Saya meminta dengan tegas kepada para camat dan lurah untuk memonitor langsung kinerja operator kelurahan masing-masing agar validasi data ini berjalan cermat dan maksimal,” ujar Sekda Chairin.
Skema dan Kriteria Pemulihan Status Peserta
Kepala Dinas Sosial Kota Binjai, Triono Julimawardi, menguraikan bahwa prioritas reaktivasi diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu. Di antaranya adalah warga penderita penyakit kronis atau katastropik, masyarakat rentan miskin yang belum terdata di sistem, serta bayi yang baru lahir dari ibu penerima jaminan PBI-JK aktif.
“Proses pemulihan status ini dibatasi paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan kepesertaan. Skemanya melalui tiga tahapan: usulan dari warga atau fasilitas kesehatan, validasi input data oleh Dinas Sosial lewat SIKS-NG, lalu verifikasi akhir oleh Kementerian Sosial serta BPJS Kesehatan hingga status kartu kembali aktif,” terang Triono.
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Binjai, Rosmayanti Nasution, mengapresiasi komitmen Pemko Binjai. Saat ini, Kota Binjai telah berhasil mencatatkan cakupan kepesertaan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) yang sangat tinggi, yakni mencapai 99,42 persen.
“Peserta yang status PBI-JK-nya nonaktif jangan panik, masih ada masa tenggang enam bulan untuk mengurus reaktivasi. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memutakhirkan data kependudukannya. Layanan administrasi ini juga bisa diakses praktis lewat aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa via WhatsApp di nomor 0811-8165-165, atau Call Center 165,” pungkas Rosmayanti.











