BINJAI | galasibot co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Iwan Setiawan SH MHum, mengungkapkan bahwa Sumatera Utara masih menempati peringkat pertama dalam peredaran narkotika di Indonesia. Bahkan, sekitar 10 persen penduduk di provinsi ini disebut terindikasi sebagai pengguna narkoba.
Pernyataan tersebut disampaikan Iwan Setiawan saat kegiatan Coffee Morning Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers, Kamis (6/8/2026), di Binjai.
Menurutnya data tersebut merupakan data dari BNN Sumut dan kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi seluruh pemangku kepentingan. Penanganan narkotika tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan masyarakat, media massa, dan seluruh elemen bangsa.
“Insan pers merupakan bagian dari kontrol sosial yang memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Kejari Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Coffee morning tersebut dihadiri jajaran pejabat Kejari Binjai, di antaranya Kasi PAPBB Zefri Simamora, Kasi Intelijen Ronal Regan Siagian, Kasi Pidum Desnan Gurning, Kasi Datun Horas Monang Gultom, Kasubsi Penyidikan Tipidsus Daniel Purba, Pidsus Rico, Plt Kasubag Pembinaan Desri Syahputra, serta sejumlah pejabat lainnya.
Iwan menegaskan, kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi yang lebih baik dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Ia berharap sinergi tersebut mampu menciptakan suasana Kota Binjai yang aman, nyaman, dan kondusif.
KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tantangan Penegakan Hukum
Dalam kesempatan itu, Kasi Pidum Desnan Gurning menjelaskan bahwa aparat penegak hukum menghadapi tantangan baru dengan mulai diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru.
Perubahan regulasi tersebut memerlukan penyesuaian dalam proses penegakan hukum, termasuk mekanisme pembuktian di persidangan.
Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Tipidsus Daniel Purba memaparkan sejumlah perubahan terkait proses pembuktian perkara tindak pidana, termasuk penguatan alat bukti serta penerapan pasal-pasal penghubung dalam penanganan perkara korupsi.
Setiap Perkara Korupsi Harus Diekspos
Pada sesi diskusi juga dibahas kebijakan baru dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Disebutkan bahwa setiap perkara korupsi wajib melalui mekanisme ekspose sebelum memasuki tahap berikutnya. Hingga saat ini tercatat sekitar 53 perkara telah melalui proses tersebut.
Selain itu, peserta juga menyinggung pentingnya transparansi penggunaan anggaran, termasuk anggaran kebencanaan, agar terhindar dari potensi penyimpangan.
Edukasi Masyarakat Dinilai Sangat Penting
Dalam forum tersebut, Kejari Binjai juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.
Pernyataan mengenai Sumatera Utara sebagai daerah dengan tingkat peredaran narkotika yang tinggi diharapkan menjadi perhatian bersama agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih masif.
Selain isu narkotika, Kejari Binjai turut memaparkan layanan lain seperti pelaksanaan lelang melalui Lelang.go.id, mekanisme penjualan langsung aset negara, serta pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dan BUMN melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Coffee morning ditutup dengan harapan agar kolaborasi antara Kejaksaan dan insan pers semakin kuat dalam menyampaikan informasi yang akurat, mengedukasi masyarakat, serta mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.(*)










