Samosir I galasibot.co.id
Kasus tanda tangan palsu yang ditangani Polres Samosir, sejak dilaporkan pada 15 Desember 2021 lalu tidak kunjung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Padahal, pemeriksaan tujuh orang saksi sudah dilakukan, berikut membuktikan tanda tangan diduga palsu melalui hasil laboratorium Forensik sudah dilakukan oleh Kepolisian dan hasilnya tanda tangan pelapor diduga palsu. Sehingga kasus itu sudah setahun lamanya mengendap.
Demikian diungkapkan Wakil Direktur LBH Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sumatera Utara, Arlius Zebua, S.H, M.H didampingi Agus Buololo, S.H, M.H dan Frans Zul M Sianturi, S.E, S.H, Senin (23/1/2023) malam di Mapolres Samosir.
Sebagai kuasa hukum pelapor, kami terus melakukan upaya hukum, sampai kasus tersebut tuntas dan selesai secara hukum. Agar kepastian hukum dan keadilan berjalan, kata Arlius Zebua
“Sungguh mengherankan, dua alat bukti sudah terpenuhi, namun terlapor masih saja berkeliaran, satu tahun pemalsuan tanda tangan sampai saat ini tidak kunjung terungkap di Polres Samosir, ada apa ini,” ujar Wakil Direktur LBH Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sumatera Utara, Arlius Zebua, S.H, M.H didampingi Agus Buololo, S.H, M.H dan Frans Zul M Sianturi, S.E, S.H.
Sedangkan, Fran Zul Sianturi mengatakan, AJWI Sumatera Utara akan melayangkan surat resmi ke Bid Propam Polda Sumatra Utara dan meminta Bid Propam Polda Sumatra Utara melakukan gelar perkara dengan memeriksa pihak yang menangani perkara pemalsuan tanda tangan ini dan juga melibatkan peran media untuk mengungkap kasus ini.
Juga ditambahkan Frans Zul, kasus pemalsuan tanda tangan ini dilaporkan oleh Luhut Situngkir pada 15 Desember 2021.
“Luhut yang menjadi korban mengaku sangat dirugikan oleh terlapor berinisial PS karena tanda tangannya dipalsukan oleh PS dalam pembuatan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir” ujarnya.
Kata Fran Zul lagi, bahkan, Luhut tidak menyangka perbuatan PS membuat sertifikat tanah atas namanya berujung ranah pidana, sebab Luhut yang bekerja sebagai guru swasta harus saban hari dipanggil pihak kepolisian baik dari Polda Sumatera Utara hingga Polres Samosir.
“Saya sudah lelah bapak, setahun lebih perkara ini tidak selesai, saya selalu datang ke kantor polisi memenuhi panggilan, menyerahkan berkas pendukung, namun sampai sekarang tersangka tetap berkeliaran, saya sudah tidak mengerti hukum di negara ini, saya capek bapak.”
Diungkapkannya juga, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani pada 3 Desember 2022 lalu bahwa tujuh orang saksi sudah diperiksa, bahkan sudah memeriksa terlapor, bukti pembanding dari pelapor atau korban juga sudah diserahkan ke Polres Samosir, hingga penyidik telah menerima hasil Labfor dari Polda, tandas Frans Zul.(*)
Penulis berita :Pangihutan Sinaga/editor: Red










