Toba I galasibot.co.id
Seorang pria pengedar sabu-sabu, berinisial HN Umur 28 tahun, Wiraswasta, Alamat Gotting Desa Lumban Pea Timur Balige Kabupaten Toba diringkus Satnarkoba, Polres Toba,
Demikian diungkapkan Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.IK melalui Kasie Humas AKP Bungaran Samosir, Senin (23/1/2023). Kasie Humas Polres Toba itu membenarkan adanya penangkapan terhadap laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dikatakan AKP. Bungaran Samosir, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil ringkus 1 orang laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba.
Ditambahkannya, pelaku ditangkap pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 16.15 Wib di dalam pondok Ringkai Jln. Sabam Sirait Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.
Dikatakannya, keberhasilan petugas ringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di dalam pondok Ringkai Jln. Sabam Sirait Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menyikapi informasi tersebut, kata Kasat lagi, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan Lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki.
Juga dari orang yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu, 2 (dua) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah sedotan ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk digital bag dan 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip yang masih baru, bebernya.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap 1 orang laki – laki tersebut menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dihukum dengan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Semua barang bukti (bb) sudah diamankan Satres Narkoba di Polres Toba. (*)
Penulis berita : Rina Siagian/editor:Pangihutan Sinaga











