MEDAN | galasibot.co.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu arahan Kejaksaan Agung terkait dugaan jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejati Sumut sebelumnya memeriksa Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumut, Tengku Agung Kurniawan.
Namun, pemeriksaan tersebut belum berlanjut hingga Selasa (11/8/2026). Kejati Sumut masih menunggu instruksi Kejagung untuk menentukan langkah selanjutnya.
Belum Ada Instruksi Kejagung
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan belum ada perintah dari penyidik maupun bidang pidana khusus Kejagung.
“Belum ada perintah dari penyidik dan pidsus dari Kejagung untuk menindaklanjuti dugaan titik dapur SPPG di Sumut,” kata Rizaldi, Selasa.
Karena itu, Kejati Sumut belum melanjutkan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap Tengku Agung.
Rizaldi mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan Kejagung sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Setelah ada arahan, nantinya kami akan melaksanakan perintah dari atas,” ujarnya.
Kejati Sumut Terima Laporan Masyarakat
Kejati Sumut juga telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.
Laporan tersebut akan dikumpulkan sebelum disampaikan kepada Kejagung. Laporan itu menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan tindak lanjut penanganan.
Kejati Sumut juga akan memberikan masukan kepada Kejagung mengenai laporan masyarakat di Sumatera Utara.
Tengku Agung Sempat Diperiksa
Tengku Agung Kurniawan merupakan pejabat regional BGN untuk wilayah Sumatera Utara.
Dalam struktur operasional program MBG, Tengku Agung disebut menjabat Kepala Regional SPPG Sumatera Utara.
Sejumlah sumber menyebut Tengku Agung sebelumnya pernah menjadi kepala SPPG. Ia disebut direkrut melalui program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Setelah program MBG berjalan, Tengku Agung kemudian dipercaya menjadi Kepala Regional Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi pada akun LinkedIn miliknya, Tengku Agung tercatat sebagai pendiri Dewan Energi Mahasiswa Aceh (DEM Aceh).
Hingga kini, Kejati Sumut belum melanjutkan pemeriksaan Tengku Agung. Kejati Sumut masih menunggu arahan resmi dari Kejaksaan Agung.










