MEDAN | galasibot.co.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai.
Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak April 2026. Hingga Selasa, 11 Agustus 2026, Kejati Sumut belum menetapkan tersangka.
Perkara itu berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Medan-Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer.
Nilai anggaran pengadaan tanah pada 2016 mencapai Rp1.170.440.000.000. Penyidik masih mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi dan ahli.
Masih Periksa Saksi dan Ahli
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, membenarkan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
“Masih Dik (penyidikan), belum ada penetapan tersangka,” kata Rizaldi melalui pesan singkat, Selasa (11/8/2026).
Rizaldi mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.
“Masih banyak saksi-saksi yang harus dimintai keterangannya termasuk ahli,” ujarnya.
Penyidik Geledah Dua Kantor ATR/BPN
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut menggeledah dua lokasi pada Kamis (9/4/2026).
Lokasi pertama merupakan Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Lokasi kedua ialah Kantor ATR/BPN Kota Medan di Jalan STM, Medan.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Penyidik memeriksa ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan. Mereka juga memeriksa ruang kerja staf serta ruang dan gudang arsip.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen terkait pengadaan tanah.
Dokumen tersebut selanjutnya dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.









