• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 16, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon di BPN, Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah

Redaksi Galasibot.co.id
16 September 2026
/ Hukum, Nasional, News
0 0
0
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon di BPN, Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah

Para tersangka mengenakan rompi KPK berwarna oranye usai terjaring dalam OTT terkait dugaan korupsi pengurusan izin HGB PT Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pembentukan Satgas PRR Pascabencana, Fokuskan Penanganan Huntap dan Perikanan

Gandeng OJK Sumut di Usia 7 Dekade, Asuransi Astra Perkuat Literasi, Transparansi dan Kepercayaan Publik

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (15/9/2026). Kasus ini berermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Hasil OTT dan Konstruksi Perkara Suap HGB

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tim lembaga antirasuah mengamankan total 19 orang dari wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara tingkat pimpinan, KPK menemukan kecukupan alat bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Perkara korupsi ini bermula dari sengketa tanah antara ahli waris pemilik sebelumnya dengan proses penerbitan 9 sertifikat HGB/SHM yang dikelola oleh PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Para ahli waris sebelumnya telah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap penerbitan surat keputusan oleh Kakanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kakantah Bogor.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menyita barang bukti uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 kardus atau koper. Estimasi awal nilai barang bukti uang tunai tersebut mencapai sekitar Rp 100 miliar.
  • Masa Penahanan: Kedelapan tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Daftar 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN

Berikut adalah daftar delapan orang tersangka yang diumumkan oleh KPK beserta jabatan dan latar belakang perannya:
  1. Lampri (LMP) – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Arif Sugiyanto (ARF) – Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
  5. Fahd El Fouz (FEZ) – Pihak swasta / Politikus (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
  6. Rizal Pahlevi (LEV) – Pihak swasta (Perantara PT Summarecon).
  7. Erwin (ERW) – Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
  8. Muhammad Fakhry (MF) – Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).

Respon Kementerian ATR/BPN: Hormati Proses Hukum

Menanggapi penangkapan pejabat tinggi di lingkungannya, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan sikap resmi kementeriannya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Wamen ATR/BPN menegaskan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif penuh terhadap tindakan penegakan hukum oleh KPK. Kementerian ATR/BPN juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal di tengah dinamika kasus hukum yang sedang bergulir.(*)

 

Via: Editor Wilfrid
Tags: #Dirjen PPTR Lampri Tersangka#Kasus Suap Summarecon Bogor#OTT KPK ATR BPN#Tersangka Suap BPN KPKKementerian ATR/BPN
SendShareTweet
Kembali

Bupati Karo Terima Audiensi MPK Wilayah Sumut-Aceh, Perkuat Sinergi Pengembangan Pendidikan Kristen

Baca Juga

Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga
Medan

Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga

15 September 2026
Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pembentukan Satgas PRR Pascabencana, Fokuskan Penanganan Huntap dan Perikanan
Humbanghasundutan

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pembentukan Satgas PRR Pascabencana, Fokuskan Penanganan Huntap dan Perikanan

15 September 2026
Gandeng OJK Sumut di Usia 7 Dekade, Asuransi Astra Perkuat Literasi, Transparansi dan Kepercayaan Publik
Ekonomi

Gandeng OJK Sumut di Usia 7 Dekade, Asuransi Astra Perkuat Literasi, Transparansi dan Kepercayaan Publik

15 September 2026
5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi
News

5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

15 September 2026
Prabowo Copot Menkeu Purbaya, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Diminta Jaga Kredibilitas APBN
Ekonomi

Prabowo Copot Menkeu Purbaya, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Diminta Jaga Kredibilitas APBN

15 September 2026
Disdik Kota Medan Bungkam soal Kasus Siswa Patah Tulang di SD Integritas Bangsa, Somasi PBHI Sumut Belum Ditanggapi
Medan

Disdik Kota Medan Bungkam soal Kasus Siswa Patah Tulang di SD Integritas Bangsa, Somasi PBHI Sumut Belum Ditanggapi

14 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In