JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (15/9/2026). Kasus ini berermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Hasil OTT dan Konstruksi Perkara Suap HGB
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tim lembaga antirasuah mengamankan total 19 orang dari wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara tingkat pimpinan, KPK menemukan kecukupan alat bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Perkara korupsi ini bermula dari sengketa tanah antara ahli waris pemilik sebelumnya dengan proses penerbitan 9 sertifikat HGB/SHM yang dikelola oleh PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Para ahli waris sebelumnya telah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap penerbitan surat keputusan oleh Kakanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kakantah Bogor.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menyita barang bukti uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 kardus atau koper. Estimasi awal nilai barang bukti uang tunai tersebut mencapai sekitar Rp 100 miliar.
-
Masa Penahanan: Kedelapan tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Daftar 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN
Berikut adalah daftar delapan orang tersangka yang diumumkan oleh KPK beserta jabatan dan latar belakang perannya:
-
Lampri (LMP) – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
-
Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
-
Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
-
Arif Sugiyanto (ARF) – Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
-
Fahd El Fouz (FEZ) – Pihak swasta / Politikus (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
-
Rizal Pahlevi (LEV) – Pihak swasta (Perantara PT Summarecon).
-
Erwin (ERW) – Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
-
Muhammad Fakhry (MF) – Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
Respon Kementerian ATR/BPN: Hormati Proses Hukum
Menanggapi penangkapan pejabat tinggi di lingkungannya, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan sikap resmi kementeriannya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Wamen ATR/BPN menegaskan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif penuh terhadap tindakan penegakan hukum oleh KPK. Kementerian ATR/BPN juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal di tengah dinamika kasus hukum yang sedang bergulir.(*)
Via:
Editor Wilfrid










