• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!

Redaksi Galasibot.co.id
1 Agustus 2026
/ Hukum
0 0
0
Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Kritik Pemerintah di Medsos Bisa Kena Pidana? Cek Batasan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi

Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Desak Percepatan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi

Galasibot.co.id – Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 pada 10 Juni 2026 sebagai pedoman resmi pengajuan kasasi pidana. Kebijakan ini memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Dasar Hukum Aturan Kasasi Terbaru

Aturan baru ini merujuk langsung pada Pasal 298 dan Pasal 300 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mahkamah Agung merilis pedoman ini untuk menyamakan langkah teknis di seluruh pengadilan Indonesia.

Kutipan Pasal 298 dan 300 KUHAP Baru

Ketentuan mengenai hak dan mekanisme kasasi ditegaskan secara rinci dalam undang-undang tersebut.

Pasal 298 KUHAP Baru:

“Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi dapat dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh Terdakwa atau Penuntut Umum.”

Pasal 300 KUHAP Baru:

“Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau elektronik melalui kepaniteraan pengadilan negeri yang memutus perkara dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada Terdakwa atau Penuntut Umum.”

Petunjuk Teknis dan Kelancaran Administrasi

Panitera MA menindaklanjuti pedoman tersebut melalui surat nomor 803/PAN/HK2/6/2026. Petunjuk teknis ini mengatur kelancaran administrasi perkara pada tingkat kasasi.

Rincian Tata Cara dan Jangka Waktu

Masyarakat harus memperhatikan tata cara pengajuan kasasi pidana secara cermat. Selain itu, pencari keadilan wajib memenuhi batas jangka waktu pengajuan sesuai ketentuan undang-undang.

Akses Dokumen Resmi Mahkamah Agung

Masyarakat dapat membaca rincian isi pasal KUHAP baru secara transparan. Anda bisa mengakses informasi resmi dan dokumen lengkapnya melalui Situs Resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.(*)

Tags: Aturan Kasasi PidanaHukum PidanaKUHAP BaruMahkamah AgungSEMA Nomor 2 Tahun 2026
SendShareTweet
Kembali

Baju Khas Medan Tampil Elegan dengan Konsep Empat Musim di Indonesia Fashion Week, Kok Bisa?

Baca Juga

Kritik Pemerintah di Medsos Bisa Kena Pidana? Cek Batasan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru
Hukum

Kritik Pemerintah di Medsos Bisa Kena Pidana? Cek Batasan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

1 Agustus 2026
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi
Hukum

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi

21 Juli 2026
Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Desak Percepatan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi
Hukum

Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Desak Percepatan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi

11 Juli 2026
Membongkar Brankas Rahasia: Investigasi LHKPN Janggal Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum

Membongkar Brankas Rahasia: Investigasi LHKPN Janggal Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026
Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14
Hukum

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

2 Juni 2026
Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC
Hukum

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

24 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis dan Argentina Difavoritkan Melaju ke Final, Inggris serta Spanyol Siap Beri Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Panjaitan Tegaskan PT TPL Tidak Akan Beroperasi Lagi, Pemerintah Siapkan Penataan Ulang Lahan demi Masyarakat Adat dan Pemulihan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Argentina vs Spanyol di Final Piala Dunia 2026: Messi Bidik Gelar Beruntun, Yamal Siap Tantang Sang Idola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan, Felicia Sihombing Siap Guncang Panggung Top 5 The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In