• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, September 18, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!

Redaksi Galasibot.co.id
1 Agustus 2026
/ Hukum
0 0
0
Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon di BPN, Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah

Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor

Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi

Galasibot.co.id – Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 pada 10 Juni 2026 sebagai pedoman resmi pengajuan kasasi pidana. Kebijakan ini memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Dasar Hukum Aturan Kasasi Terbaru

Aturan baru ini merujuk langsung pada Pasal 298 dan Pasal 300 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mahkamah Agung merilis pedoman ini untuk menyamakan langkah teknis di seluruh pengadilan Indonesia.

Kutipan Pasal 298 dan 300 KUHAP Baru

Ketentuan mengenai hak dan mekanisme kasasi ditegaskan secara rinci dalam undang-undang tersebut.

Pasal 298 KUHAP Baru:

“Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi dapat dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh Terdakwa atau Penuntut Umum.”

Pasal 300 KUHAP Baru:

“Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau elektronik melalui kepaniteraan pengadilan negeri yang memutus perkara dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada Terdakwa atau Penuntut Umum.”

Petunjuk Teknis dan Kelancaran Administrasi

Panitera MA menindaklanjuti pedoman tersebut melalui surat nomor 803/PAN/HK2/6/2026. Petunjuk teknis ini mengatur kelancaran administrasi perkara pada tingkat kasasi.

Rincian Tata Cara dan Jangka Waktu

Masyarakat harus memperhatikan tata cara pengajuan kasasi pidana secara cermat. Selain itu, pencari keadilan wajib memenuhi batas jangka waktu pengajuan sesuai ketentuan undang-undang.

Akses Dokumen Resmi Mahkamah Agung

Masyarakat dapat membaca rincian isi pasal KUHAP baru secara transparan. Anda bisa mengakses informasi resmi dan dokumen lengkapnya melalui Situs Resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.(*)

Tags: Aturan Kasasi PidanaHukum PidanaKUHAP BaruMahkamah AgungSEMA Nomor 2 Tahun 2026
SendShareTweet
Kembali

Baju Khas Medan Tampil Elegan dengan Konsep Empat Musim di Indonesia Fashion Week, Kok Bisa?

Lanjut

Meretas Missing Link Sejarah: Buku “Melihat Jalur Migrasi, Tarombo, dan Peneguhan Parsadaan Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga” Segera Terbit !!!

Baca Juga

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon di BPN, Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah
Hukum

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon di BPN, Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah

16 September 2026
Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor
Hukum

Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor

10 September 2026
Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi
Hukum

Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi

9 September 2026
Jelang Vonis 20 Tahun, Tim Hukum Muhammad Farhan Pertanyakan Bukti Konkret JPU
Hukum

Jelang Vonis 20 Tahun, Tim Hukum Muhammad Farhan Pertanyakan Bukti Konkret JPU

9 September 2026
Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan
Hukum

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

7 September 2026
Kuasai Lahan 32 Tahun, Warga Lansia di Medan Pertanyakan Munculnya NIB Atas Nama Pihak Lain ke BPN
Hukum

Kuasai Lahan 32 Tahun, Warga Lansia di Medan Pertanyakan Munculnya NIB Atas Nama Pihak Lain ke BPN

2 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In