• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, September 18, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Kritik Pemerintah di Medsos Bisa Kena Pidana? Cek Batasan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

Redaksi Galasibot.co.id
1 Agustus 2026
/ Hukum
0 0
0
Kritik Pemerintah di Medsos Bisa Kena Pidana? Cek Batasan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru
Share on FacebookShare on Twitter

Galasibot.co.id – Masyarakat sering mempertanyakan batas kebebasan berpendapat di media sosial. Ketakutan muncul saat KUHP baru menyertakan pasal penyerangan harkat dan martabat presiden.

Aturan baru ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi kritik. Namun, Anda tidak perlu panik secara berlebihan. KUHP baru memberikan batas yang cukup jelas antara kritik dan penghinaan.

Baca Juga

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon di BPN, Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah

Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor

Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi

Perbedaan Kritik dan Penghinaan

Pemerintah menegaskan bahwa kritik tidak sama dengan penghinaan. Kritik berfokus pada kebijakan, kinerja, atau keputusan pejabat publik. Sebaliknya, penghinaan menyerang ranah personal dan karakter individu secara jahat.

Oleh karena itu, masyarakat tetap bisa menyampaikan aspirasi. Anda boleh mengkritik kebijakan yang dianggap merugikan rakyat. Penegak hukum tidak boleh memidana kritik yang konstruktif.

Syarat Delik Aduan

Pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru menganut sistem delik aduan. Artinya, polisi tidak bisa bergerak sendiri tanpa aduan resmi. Presiden atau wakil presiden harus melaporkan sendiri dugaan pelanggaran tersebut.

Aturan ini mencegah pihak ketiga melaporkan kritik secara sembarangan. Mekanisme ini sekaligus membatasi potensi penyalahgunaan pasal oleh oknum tertentu.

Ancaman Pidana dan Pengecualian

KUHP baru memang memuat ancaman penjara bagi pelanggar. Namun, undang-undang ini juga menyediakan ruang pengecualian yang sangat tegas.

Pasal ini tidak berlaku jika tindakan bertujuan untuk kepentingan umum. Selain itu, pembelaan diri juga membebaskan seseorang dari ancaman pidana. Jadi, masyarakat tetap bisa mengawal kinerja pemerintah melalui media sosial.

Tips Bijak Berpendapat di Media Sosial

Publik harus lebih cermat dalam memilih kata saat berpendapat. Gunakan data dan argumen yang kuat ketika menyampaikan kritik. Hindari penggunaan kata cacian yang menyerang fisik atau personal.

Kebebasan berekspresi tetap dijamin oleh undang-undang. Namun, Anda harus menyampaikannya secara bijak dan bertanggung jawab.(*)

Tags: #Hukum Pidana Medsos#Kebebasan Berekspresi#Kritik Pemerintah#KUHP Baru#Pasal Penghinaan Presiden
SendShareTweet
Kembali

Bobby Nasution Dorong OJK Sumut Perkuat Industri Halal, Strategi Baru Genjot Ekonomi Daerah

Lanjut

Baju Khas Medan Tampil Elegan dengan Konsep Empat Musim di Indonesia Fashion Week, Kok Bisa?

Baca Juga

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon di BPN, Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah
Hukum

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon di BPN, Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah

16 September 2026
Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor
Hukum

Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor

10 September 2026
Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi
Hukum

Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi

9 September 2026
Jelang Vonis 20 Tahun, Tim Hukum Muhammad Farhan Pertanyakan Bukti Konkret JPU
Hukum

Jelang Vonis 20 Tahun, Tim Hukum Muhammad Farhan Pertanyakan Bukti Konkret JPU

9 September 2026
Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan
Hukum

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

7 September 2026
Kuasai Lahan 32 Tahun, Warga Lansia di Medan Pertanyakan Munculnya NIB Atas Nama Pihak Lain ke BPN
Hukum

Kuasai Lahan 32 Tahun, Warga Lansia di Medan Pertanyakan Munculnya NIB Atas Nama Pihak Lain ke BPN

2 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In