• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Kritik Pemerintah di Medsos Bisa Kena Pidana? Cek Batasan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

Redaksi Galasibot.co.id
1 Agustus 2026
/ Hukum
0 0
0
Kritik Pemerintah di Medsos Bisa Kena Pidana? Cek Batasan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru
Share on FacebookShare on Twitter

Galasibot.co.id – Masyarakat sering mempertanyakan batas kebebasan berpendapat di media sosial. Ketakutan muncul saat KUHP baru menyertakan pasal penyerangan harkat dan martabat presiden.

Aturan baru ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi kritik. Namun, Anda tidak perlu panik secara berlebihan. KUHP baru memberikan batas yang cukup jelas antara kritik dan penghinaan.

Baca Juga

Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi

Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Desak Percepatan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi

Perbedaan Kritik dan Penghinaan

Pemerintah menegaskan bahwa kritik tidak sama dengan penghinaan. Kritik berfokus pada kebijakan, kinerja, atau keputusan pejabat publik. Sebaliknya, penghinaan menyerang ranah personal dan karakter individu secara jahat.

Oleh karena itu, masyarakat tetap bisa menyampaikan aspirasi. Anda boleh mengkritik kebijakan yang dianggap merugikan rakyat. Penegak hukum tidak boleh memidana kritik yang konstruktif.

Syarat Delik Aduan

Pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru menganut sistem delik aduan. Artinya, polisi tidak bisa bergerak sendiri tanpa aduan resmi. Presiden atau wakil presiden harus melaporkan sendiri dugaan pelanggaran tersebut.

Aturan ini mencegah pihak ketiga melaporkan kritik secara sembarangan. Mekanisme ini sekaligus membatasi potensi penyalahgunaan pasal oleh oknum tertentu.

Ancaman Pidana dan Pengecualian

KUHP baru memang memuat ancaman penjara bagi pelanggar. Namun, undang-undang ini juga menyediakan ruang pengecualian yang sangat tegas.

Pasal ini tidak berlaku jika tindakan bertujuan untuk kepentingan umum. Selain itu, pembelaan diri juga membebaskan seseorang dari ancaman pidana. Jadi, masyarakat tetap bisa mengawal kinerja pemerintah melalui media sosial.

Tips Bijak Berpendapat di Media Sosial

Publik harus lebih cermat dalam memilih kata saat berpendapat. Gunakan data dan argumen yang kuat ketika menyampaikan kritik. Hindari penggunaan kata cacian yang menyerang fisik atau personal.

Kebebasan berekspresi tetap dijamin oleh undang-undang. Namun, Anda harus menyampaikannya secara bijak dan bertanggung jawab.(*)

Tags: #Hukum Pidana Medsos#Kebebasan Berekspresi#Kritik Pemerintah#KUHP Baru#Pasal Penghinaan Presiden
SendShareTweet
Kembali

Bobby Nasution Dorong OJK Sumut Perkuat Industri Halal, Strategi Baru Genjot Ekonomi Daerah

Lanjut

Baju Khas Medan Tampil Elegan dengan Konsep Empat Musim di Indonesia Fashion Week, Kok Bisa?

Baca Juga

Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!
Hukum

Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!

1 Agustus 2026
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi
Hukum

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi

21 Juli 2026
Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Desak Percepatan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi
Hukum

Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Desak Percepatan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi

11 Juli 2026
Membongkar Brankas Rahasia: Investigasi LHKPN Janggal Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum

Membongkar Brankas Rahasia: Investigasi LHKPN Janggal Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026
Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14
Hukum

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

2 Juni 2026
Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC
Hukum

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

24 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis dan Argentina Difavoritkan Melaju ke Final, Inggris serta Spanyol Siap Beri Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Panjaitan Tegaskan PT TPL Tidak Akan Beroperasi Lagi, Pemerintah Siapkan Penataan Ulang Lahan demi Masyarakat Adat dan Pemulihan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Argentina vs Spanyol di Final Piala Dunia 2026: Messi Bidik Gelar Beruntun, Yamal Siap Tantang Sang Idola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan, Felicia Sihombing Siap Guncang Panggung Top 5 The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In