JAKARTA | galasibot.co.id — Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Pernyataan tersebut disampaikan Hotman saat konferensi pers usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).
Dalam keterangan resmi Dewan Pers yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/7/2026), Komaruddin menegaskan bahwa respons terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang santun dan menjunjung tinggi penghormatan terhadap profesi pers.
“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” ujar Komaruddin Hidayat.
Menurut Komaruddin, wartawan yang mengajukan pertanyaan sedang menjalankan tugas jurnalistik guna menggali informasi serta memperoleh penjelasan langsung dari narasumber.
Aktivitas peliputan tersebut merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi secara hukum berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Komaruddin turut mengajak seluruh pihak agar senantiasa menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Ia mengingatkan bahwa pers memegang peran krusial dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi, mengawal supremasi hukum, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pers juga mengingatkan kepada seluruh insan pers agar senantiasa menjalankan tugas keprofesiannya secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Langkah ini dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap profesi wartawan dapat terus terjaga dengan baik.(*)










