PEMATANGSIANTAR | galasibot.co.id – Angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 mencatatkan angka fantastis yang menyita perhatian publik. Nilai SILPA yang menembus Rp264.755.000.058,69 ini resmi diungkapkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (17/7/2026), sebagai jawaban atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan.
Besarnya dana yang tidak terserap secara optimal ini langsung memantik reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar–Simalungun Santo Fransiskus dari Assisi menilai fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif keuangan, melainkan cerminan dari lemahnya perencanaan serta rendahnya efektivitas eksekusi program di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bedah Anggaran: Mengendapnya Dana di RKUD
Berdasarkan paparan Plh Sekretaris Daerah Akmal Siregar bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Simson Sauttua Tambunan, porsi terbesar dari SILPA tersebut—yakni senilai Rp255,8 miliar—masih mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Angka ini termasuk di dalamnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp5,39 miliar.
Sorotan tajam tertuju pada komponen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menyumbang angka masif sebesar Rp133,36 miliar.
| Komponen Keuangan | Nilai / Nominal | Catatan Kritis |
| Total SILPA APBD 2025 | Rp264.755.000.058,69 | Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD |
| Dana Mengendap di RKUD | Rp255.800.000.000,00 | Termasuk DAK Fisik (Rp5,39 miliar) |
| SILPA DAU & DBH | Rp133.360.000.000,00 | Menunjukkan rendahnya fleksibilitas serapan |
Kritik PMKRI: Perencanaan Tak Realistis dan Minim Serapan
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Pematangsiantar–Simalungun, Paulinus Mersiwince Gulo, menilai bahwa dalih pemerintah daerah yang menyatakan SILPA telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 baru sebatas memenuhi aspek administratif belaka, namun gagal menjawab substansi rendahnya serapan anggaran.
“Besarnya SILPA menunjukkan bahwa perencanaan program belum sepenuhnya disusun secara realistis dengan kemampuan pelaksanaan di setiap OPD. Anggaran yang telah dialokasikan seharusnya dapat dioptimalkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Paulinus.
Paulinus menambahkan, ketika dana dengan fleksibilitas tinggi seperti DAU dan DBH masih menyisakan angka ratusan miliar rupiah, maka sudah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk melakukan audit total terhadap alur perencanaan hingga pelaksanaan program daerah.
Urgensi Sinergi Pemkab dan DPRD
Senada dengan Paulinus, Ketua Presidium PMKRI Pematangsiantar–Simalungun, Fransisco Mezgion Hutauruk, menekankan bahwa tingginya angka SILPA merupakan alarm keras bagi buruknya sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, persoalan ini harus diselesaikan melalui penguatan kolaborasi sejak tahap dini.
“Kolaborasi antara Pemkab dan DPRD harus diperkuat sejak proses penyusunan hingga pengawasan APBD. Dengan begitu, potensi rendahnya serapan anggaran dapat diantisipasi lebih awal, bukan baru diketahui setelah menjadi SILPA,” ungkap Fransisco.
PMKRI berharap temuan SILPA TA 2025 ini dijadikan momentum evaluasi bersama secara terbuka. Perencanaan anggaran ke depan dituntut untuk jauh lebih matang, berbasis data riil di lapangan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas, alih-alih sekadar menyisakan sisa anggaran di akhir tahun fiskal.(*)




