Doloksanggul | galasibot.co.id
Pesta demokrasi tingkat akar rumput selalu membawa dinamika tersendiri. Demi memastikan keamanan dan kelancaran proses tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Kepolisian Resort (Polres) Humbahas mengambil langkah strategis melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Penandatanganan dokumen krusial ini dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026, bertempat di Ruang Inspirasi Kantor Bupati Humbahas. Langkah ini menjadi wujud nyata sinergi lintas institusi dalam mengawal stabilitas daerah selama masa pemilihan.
Sinergi Lintas Institusi untuk Pilkades Kondusif
Naskah perjanjian pengamanan ini ditandatangani secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A), Kartini Sinambela, yang mewakili Pemkab Humbahas, bersama Kapolres Humbahas, AKBP Adi Nugroho. Momen penting ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Humbahas Dr. Oloan P Nababan SH, MH, Sekretaris Daerah Christison Rudianto, serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam arahannya, Bupati Humbahas Dr. Oloan P Nababan menegaskan bahwa keberhasilan Pilkades tidak hanya diukur dari terpilihnya seorang pemimpin, melainkan dari prosesnya yang aman, tertib, lancar, dan demokratis. Beliau memberikan penekanan khusus pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semua pihak, termasuk ASN, diharapkan bersama-sama menjaga situasi yang kondusif dan mengedepankan persatuan. Biarlah rakyat yang menentukan pilihannya sesuai dengan hati nurani dan kehendak masyarakat. Kita harus saling menghormati setiap pilihan tersebut,” tegas Oloan P Nababan.
Menjamin Hak Pilih Tanpa Intimidasi
Keterlibatan pihak kepolisian yang didukung oleh dana hibah daerah ini memiliki target yang jelas. Kadis PMDP2A, Kartini Sinambela, menjelaskan bahwa NPHD merupakan landasan hukum bagi Pemkab Humbahas dalam memberikan dana hibah kepada Polres Humbahas.
Dana ini dialokasikan secara spesifik untuk mengamankan seluruh tahapan Pilkades. Harapannya, kontestasi politik di tingkat desa ini dapat berjalan secara aman, damai, jujur, adil, transparan, dan berintegritas.
Lebih jauh, Kartini menekankan bahwa pengamanan ekstra ini bertujuan untuk melahirkan Kepala Desa yang memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat. Kehadiran aparat kepolisian juga dijamin akan melindungi hak konstitusional warga untuk menyalurkan suaranya dalam suasana yang tertib, bebas dari segala bentuk intimidasi, serta menjunjung tinggi asas demokrasi.
Peta Sebaran 28 Desa Peserta Pilkades Serentak 2026
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Serentak 2026 ini dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 22 Oktober 2026. Para kepala desa yang terpilih nantinya akan mengemban amanah untuk masa bakti yang cukup panjang, yakni periode 2026-2034.
Terdapat 28 desa yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Humbang Hasundutan yang akan mengikuti Pilkades serentak ini. Berikut adalah rincian lengkap desa yang akan menggelar pesta demokrasi:
- Kecamatan Parlilitan (8 Desa): Sionom Hudon Julu, Sionom Hudon Runggu, Baringin Natam, Sihotang Hasugian Dolok I, Janji Hutanapa, Simataniari, Pusuk I, dan Sionom Hudon VII.
- Kecamatan Pakkat (6 Desa): Hauagong, Panggugunan, Lumban Tonga-Tonga, Pakkat Hauagong, Siambaton Pahae, dan Rura Tanjung.
- Kecamatan Baktiraja (3 Desa): Sinambela, Marbun Toruan, dan Siunong-Unong Julu.
- Kecamatan Tarabintang (3 Desa): Marpadan, Mungkur, dan Sibongkare Sianju.
- Kecamatan Doloksanggul (2 Desa): Sosor Tolong Sihite III dan Sosor Tambok.
- Kecamatan Paranginan (2 Desa): Siborutorop dan Paranginan Selatan.
- Kecamatan Lintongnihuta (2 Desa): Sibuntuon Parpea dan Nagasaribu II.
- Kecamatan Onan Ganjang (1 Desa): Sanggaran II.
- Kecamatan Pollung (1 Desa): Pandumaan.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan pengawalan ketat dari kepolisian, Pilkades Serentak Humbahas 2026 diharapkan mampu menjadi barometer pelaksanaan demokrasi yang bersih dan damai di tingkat desa.(*)










