Medan I galasibot.co.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa ukuran pengabdian aparatur tidak cukup hanya terlihat oleh pimpinan, melainkan saat masyarakat benar-benar dapat menaruh harapan. Di balik piagam penghargaan yang diserahkan kepada seorang Kepala Lingkungan, tersimpan pertanyaan besar mengenai sejauh mana standar pelayanan publik dan evaluasi birokrasi di lingkungan Pemko Medan berjalan secara terukur.
Gedung Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis mendadak menjadi pusat perhatian tatkala lembaran piagam penghargaan diserahkan di tengah khidmatnya Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kamis, 1 Oktober 2026. Di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, camat, dan lurah, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memanggil Eka Purnama Sari, Kepala Lingkungan (Kepling) 3, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas integritas dan semangat pengabdian yang ditunjukkan sang kepling di wilayah basis terdepan pemerintahan. Bagi Pemko Medan, figur seperti Eka Purnama Sari adalah representasi dari garda terdepan birokrasi yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi kehidupan warga sehari-hari.
Namun, di balik jepretan kamera, gemuruh tepuk tangan, dan deretan karangan bunga seremonial yang menghiasi halaman kantor pemerintahan kota, sebuah pertanyaan kritis mengemuka di ruang publik: apakah selembar piagam penghargaan di tingkat akar rumput ini murni mencerminkan sistem penilaian kinerja yang objektif, ataukah ia sekadar menjadi simbol seremonial di tengah karut-marut pelayanan publik yang kerap dikeluhkan warga Kota Medan?
Menembus Batas Seremonial: Apa Ukuran Aparatur Berintegritas?
Pernyataan yang disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas usai penyerahan penghargaan tersebut menyentuh substansi yang paling mendasar dari tata kelola pemerintahan. Menurut Rico, pengabdian aparatur tidak boleh berhenti pada upaya mencari muka atau sekadar terlihat baik di mata atasan.
“Mari kita berlomba-lomba menunjukkan kinerja, bukan hanya kepada atasan,” tegas Rico di hadapan ratusan aparatur yang hadir. Lebih jauh, ia menekankan bahwa ukuran keberhasilan seorang aparatur—mulai dari tingkat kepling, lurah, camat, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD)—terletak pada sejauh mana masyarakat dapat bergantung dan menaruh harapan kepada pemerintah.
Kendati pesan moral tersebut terdengar progresif, pertanyaannya kemudian: apa indikator baku yang digunakan oleh Pemko Medan untuk mengukur “integritas” dan “kinerja” seorang kepling atau aparatur di tingkat bawah? Apakah penilaian tersebut didasarkan pada capaian penanganan masalah warga yang terukur, minimnya angka pengaduan, ataukah masih didasarkan pada subjektivitas penjenjangan administratif struktural?
Hingga saat ini, regulasi operasional mengenai standar penilaian kinerja kepling di Kota Medan masih menyisakan ruang abu-abu yang memerlukan transparansi lebih lanjut dari instansi berwenang, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APMP2KB) maupun pihak kecamatan setempat.
Masyarakat Sebagai Rapor Utama: Antara Harapan dan Realitas Lapangan
Ketika seorang wali kota menyatakan bahwa tolok ukur pengabdian adalah kepuasan dan harapan masyarakat, maka kaca pembesar investigasi harus diarahkan langsung kepada suara warga di tingkat kelurahan.
Di Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, dinamika pelayanan harian bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan klasik perkotaan: mulai dari urusan administrasi kependudukan, pengurusan surat pengantar, penanganan kebersihan lingkungan, drainase yang kerap memicu genangan air saat hujan, hingga ketertiban umum. Apakah apresiasi yang diterima oleh Eka Purnama Sari linier dengan pengalaman riil seluruh warga di Lingkungan 3?
Dalam kaidah jurnalistik investigatif, klaim keberhasilan pelayanan publik tidak boleh diterima secara apriori tanpa verifikasi faktual di lapangan. Sejauh mana warga dilibatkan dalam memberikan penilaian? Apakah Pemko Medan memiliki mekanisme survei kepuasan masyarakat (Customer Satisfaction Index) yang berkala dan transparan untuk menilai kinerja aparatur di tingkat lingkungan? Ataukah kanal-kanal pengaduan resmi yang disediakan pemerintah kota masih kerap menemui hambatan birokrasi dan lambatnya respons penindakan di tingkat bawah?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi krusial, sebab hubungan antara warga dan birokrasi sering kali terbentur oleh dinding birokrasi vertikal yang panjang.
Rantai Pelayanan Publik: Dari Kepling hingga OPD
Sebagai ujung tombak, seorang kepala lingkungan memegang peran strategis sebagai jembatan pertama (first responder) atas persoalan warganya. Namun, kepling bukanlah pengambil kebijakan anggaran maupun eksekutor utama atas pembangunan fisik berskala besar.
Dalam struktur birokrasi Pemko Medan, rantai pelayanan berjalan secara hierarkis:
Kepling -Lurah – Camat – OPD teknis – Pimpinan Tertinggi
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa efektivitas seorang kepling sangat bergantung pada responsivitas jenjang di atasnya. Sering kali, aduan warga mengenai infrastruktur rusak atau masalah sosial berhenti di tingkat kelurahan atau kecamatan akibat keterbatasan kewenangan dan alokasi anggaran. Oleh karena itu, ketika Rico Waas meminta seluruh jenjang—dari kepling hingga OPD—untuk menunjukkan kinerja nyata, tantangan terbesarnya adalah bagaimana membangun sistem koordinasi horizontal dan vertikal yang terintegrasi, bukan sekadar membebankan tekanan moral kepada aparatur di tingkat paling bawah.
Antara Apresiasi dan Evaluasi: Apakah Sanksi Berjalan Obyektif?
Dalam arahannya, Rico Waas juga secara terbuka menyampaikan sisi lain dari koin birokrasi: bahwa di samping banyaknya aparatur berdedikasi yang layak diapresiasi, evaluasi tetap harus dilakukan secara tegas terhadap mereka yang masih membutuhkan perbaikan.
Pernyataan ini melahirkan pertanyaan investigatif lanjutan: sejauh mana instrumen evaluasi aparatur di lingkungan Pemko Medan berjalan secara objektif dan akuntabel? Apakah aparatur yang kinerjanya dinilai buruk atau lambat merespons keluhan warga benar-benar mendapatkan sanksi administratif, pembinaan terstruktur, atau rotasi jabatan? Atau justru mekanisme evaluasi tersebut masih bersifat tebang pilih dan minim dokumentasi publik?
Tanpa adanya keterbukaan data mengenai hasil evaluasi kinerja tahunan aparatur, dikotomi antara “penghargaan” dan “hukuman” berisiko hanya menjadi retorika politik administratif belaka tanpa menyentuh substansi perbaikan mutu pelayanan publik secara menyeluruh.
Menanti Pembuktian Janji Birokrasi
Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dihadiri oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Dandim 0201/Medan Letkol Inf Fernando Batubara, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, hingga jajaran unsur Forkopimda tersebut telah usai. Piagam telah diserahkan, dan jabat tangan seremonial telah berlalu.
Namun, esensi dari penegasan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bukanlah pada selembar kertas penghargaan yang dibingkai rapi, melainkan pada komitmen panjang untuk merombak mentalitas birokrasi agar benar-benar berorientasi pada kepuasan warga.
Apakah penghargaan kepada Kepling Lingkungan 3 Harjosari II ini akan menjadi mercusuar inspirasi yang membakar semangat seluruh aparatur Pemko Medan untuk berbenah, ataukah ia sekadar angin lalu di tengah deretan panjang persoalan pelayanan publik perkotaan? Waktu, transparansi data, dan respons nyata di lapangan yang akan memberikan jawabannya.(*)










