• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Opini

Perolehan Tanah dan Hak Atas Tanah dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Aspek Hukum dan Pengaturan Mekanismenya

Oleh: Dr. Sahat HMT Sinaga, S.H.,M.Kn. (Penulis adalah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Doktor Ilmu Hukum (DIH) Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH-UNPAR) Bandung)

Redaksi Galasibot.co.id
14 Februari 2025
/ Opini
0 0
0
Perolehan Tanah dan Hak Atas Tanah dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Aspek Hukum dan Pengaturan Mekanismenya

Dr. Sahat HMT Sinaga, S.H.,M.Kn

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang disahkan pada tanggal 15 Februari 2022 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama melalui pengundangan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly, dijelaskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baru. IKN ini bernama Nusantara dan menjadi satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi, yang wilayahnya akan menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

 

Baca Juga

Provinsi Tapanuli: Dari Jejak Sejarah Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sumatera

Menelusuri Lorong Kepemimpinan: Mengalirkan Pengaruh Melampaui Jabatan

“Go and Sin No More” TPL: Sebuah Rekonstruksi Solusi atas Konflik Panjang di Tanah Batak

Salah satu aspek penting dari pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah berkaitan dengan tanah dan hak atas tanah (HAT). Tanah dalam konteks ini adalah permukaan bumi yang mencakup daratan maupun perairan, serta ruang di atas dan di bawah permukaan bumi yang pemanfaatannya terhubung langsung dengan penggunaan tanah. Sementara itu, HAT merujuk pada hak yang diperoleh melalui hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan tanah, yang meliputi hak untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memelihara tanah serta ruang yang ada di atas dan di bawah tanah tersebut.

 

Wilayah IKN meliputi daratan seluas lebih kurang 256.142 hektar dan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektar. Batas wilayah IKN mencakup beberapa kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan, serta berbatasan dengan Selat Makassar di sisi timur. Dalam kawasan ini, lebih kurang 56.180 hektar di antaranya akan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan, sementara sisa wilayah lainnya akan berkembang menjadi kawasan pengembangan IKN.

 

Perolehan tanah untuk pembangunan IKN dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) dan kementerian/lembaga terkait melalui mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengadaan tanah ini dilakukan dengan mengacu pada proses pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Salah satu hal yang penting adalah pengakuan terhadap hak atas tanah masyarakat adat, yang perlu diperhatikan dalam proses tersebut.

 

Otorita IKN memiliki kewenangan dalam pengelolaan tanah di wilayah IKN, yang meliputi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas tanah. Hal ini harus dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Otorita IKN juga dapat mengikatkan diri dengan individu atau badan hukum dalam perjanjian HAT di IKN, yang tentunya harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan persyaratan yang ada.

 

Dalam proses pengalihan HAT di IKN, mekanisme yang digunakan adalah jual beli, yang wajib mendapat persetujuan dari Kepala Otorita IKN. Persetujuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menjamin kepastian hukum dalam persiapan dan pembangunan IKN. Meski demikian, pemilik tanah tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanah, dengan ketentuan bahwa pembeli tanah terbatas pada Pemerintah Pusat, termasuk Otorita IKN, untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses tersebut.

 

Kewenangan Otorita IKN dalam pengadaan dan pengelolaan tanah di IKN harus dilaksanakan secara arif dan bijaksana, dengan penghormatan terhadap hak-hak pemegang HAT. Penetapan harga perolehan tanah, misalnya, harus didasarkan pada nilai pasar yang objektif dan terukur, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukan berdasarkan kepentingan sepihak.

 

Data kepemilikan tanah yang ada di Kantor Pertanahan, desa, atau kelurahan sangat berperan penting dalam memastikan kelancaran perolehan tanah. Oleh karena itu, untuk menghindari potensi sengketa atau tindakan yang merugikan, penting untuk memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada masyarakat pemilik tanah yang mungkin tanahnya akan digunakan dalam pembangunan IKN.

 

Pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan dan jembatan yang telah dimulai di sekitar IKN juga berkaitan erat dengan perolehan HAT. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses ini akan menjadi kunci keberhasilan perolehan tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

 

Dengan memperhatikan berbagai aspek hukum, mekanisme, dan kepastian hak atas tanah, diharapkan proses pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan adil, serta memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Tags: HakAtasTanahIbuKotaNusantaraPembangunanIKNPerolehanTanahIKNUndangUndangIKN
SendShareTweet
Kembali

DPRD Medan Dukung Pemko tidak Gunakan Lapangan Rengas Pulau Jadi Lokasi Ramadan Fair 2025

Lanjut

Pj. Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy Resmi Buka Musrenbang Kecamatan Sei Bingai 2025 untuk Penyusunan RKPD 2026

Baca Juga

Provinsi Tapanuli: Dari Jejak Sejarah Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sumatera
JURNAL

Provinsi Tapanuli: Dari Jejak Sejarah Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sumatera

24 Juni 2026
Menelusuri Lorong Kepemimpinan: Mengalirkan Pengaruh Melampaui Jabatan
Opini

Menelusuri Lorong Kepemimpinan: Mengalirkan Pengaruh Melampaui Jabatan

13 Juni 2026
“Go and Sin No More” TPL: Sebuah Rekonstruksi Solusi atas Konflik Panjang di Tanah Batak
Opini

“Go and Sin No More” TPL: Sebuah Rekonstruksi Solusi atas Konflik Panjang di Tanah Batak

4 Juni 2026
Reformasi Parkir Medan: Menutup Kebocoran PAD dan Mewujudkan Smart City yang Berkeadilan
Opini

Reformasi Parkir Medan: Menutup Kebocoran PAD dan Mewujudkan Smart City yang Berkeadilan

31 Mei 2026
ENSIKLIK MAGNIFICA HUMANITAS: Cara Paus Lawan Kebangkitan ‘Menara Babel’
Opini

ENSIKLIK MAGNIFICA HUMANITAS: Cara Paus Lawan Kebangkitan ‘Menara Babel’

26 Mei 2026
Blackout Sumbagut dan Alarm Rapuhnya Infrastruktur Energi Nasional
Opini

Blackout Sumbagut dan Alarm Rapuhnya Infrastruktur Energi Nasional

23 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Sumut Terjunkan Petugas Serentak ke Pelosok Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas! Punguan Silauraja Indonesia Desak Keadilan atas Kematian Jaka Malau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “OB”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI Purn MJP Hutagaol Nilai Peninjauan Moratorium Provinsi Tapanuli Langkah Strategis dalam Prabowonomics Summit 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In