• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Ragam

Dianggap Tipu Nasabah, PT Panin DaiIchi Life Dicabut Izinnya

admin
1 November 2022
/ Ragam
0 0
0
Dianggap Tipu Nasabah, PT Panin DaiIchi Life Dicabut Izinnya
Share on FacebookShare on Twitter

Medan l galasibot.co.id

PT Panin Dai-Ichi Life dianggap telah membuat kegaduhan di kalangan nasabah maupun masyarakat dan sudah merasa kebal hukum.

Baca Juga

Terima Kunjungan Perpisahan Konjen Jepang, Wali Kota Medan Perkuat Kerja Sama dan Investasi

Pesparani Katolik II Kalbar 2026 Gelar Lomba Paduan Suara di Pontianak

Satpol PP Medan Percepat Pembentukan Aslinmas Hingga Tingkat Kelurahan

Hal ini dikatakan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Lembaga (FORKALIGA), melalui Ketua Umum Y Pratama didampingi pimpinan aksi R Permana, dalam aksi demo ke kantor perusahaan asuransi tersebut serta kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Medan, Senin (31/10/2022).

Dalam pernyataan aksinya yang disampaikan kepada wartawan, dikatakan, PT Panin DaiIchi Life sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa yang telah melayani masyarakat
Indonesia selama lebih dari 40 tahun, ternyata telah melakukan penipuan terhadap
nasabahnya karena tidak membayar asuransi jiwa.

“Berarti PT Panin Dai-Ichi
Life tidak patuh terhadap UU Nomor 40 Tahun 2014 atau UU Perasuransian. Ada banyak pelaporan korban penipuan asuransi yang dialami nasabah
asuransi, alih-alih mendapatkan perlindungan melalui produk asuransi, kini malah menjadi korban penipuan yang berkedok asuransi,” ungkap Y Pratama. Tentu saja, hal ini perlu pengawasan dari OJK.

“Namun kami menduga pihak OJK telah bermain mata dengan PT Panin Dai-Ichi Life, hal ini dikarenakan sudah tiga kali nasabah yang asuransinya tidak dikeluarkan mengirim surat kepada OJK namun tidak juga mendapat balasan,” katanya.

Berangkat dari keresahan tersebut, FORKALIGA menduga PT Panin Dai-Ichi  Life telah menipu nasabahnya dengan berkedok asuransi yang juga telah bermain dengan OJK sehingga mereka merasa kebal hukum.

“Banyak kasus yang sampai hari ini tidak kunjung diselesaikan asuransinya oleh PT Panin Dai-Ichi Life. Bahkan jika ditotalnya mencapai puluhan miliar. Angka yang cukup fantastis. Untuk itu kami meminta kepada Bapak Presiden maupun Menteri terkait agar mencabut izin PT Panin Dai-Ichi Life agar tidak terjadi lagi korban-korban selanjutnya.

“PT Panin Dai-Ichi Life harus membayar asuransi tanggungan yang terjadi kepada saudara Jhoni Halim sebesar Rp 7 miliar,” tegasnya seraya meminta evaluasi kinerja OJK perwakilan wilayah Sumatera Utara.

FORKALIGA pun memberikan
waktu kepada PT Panin Dai-Ichi Life dan OJK 7×24 jam, apabila dalam waktu tersebut tidak kunjung dilaksanakan maka akan terus menyuarakan aspirasi tersebut sampai PT Panin Dai-Ichi Life dicabut izinnya dan pihak OJK diperiksa oleh kejaksaan.

Diketahui, terhitung dari tahun 2018 Jhoni Halim menggugat PT Panin Dai-Ichi Life ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ini diajukan karena klaim asuransi kematian anak kandungnya yang bernama Rudy tidak dibayar oleh PT Panin Dai-Ichi Life pada bulan November 2017.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan pada tanggal 25 Juni 2019, disusul terbitnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi.

Ketua Pengadilan Negeri Medan pun telah memberi peringatan kepada PT Panin Dai-Ichi Life dalam persidangan
khusus (aanmaning) untuk segera mematuhi dan menjalankan keputusan pengadilan tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Medan juga telah memperingatkan kepada PT Panin Dai-Ichi Life bahwa upaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak menunda/menghalangi jalannya eksekusi, sehingga hal ini telah cukup membuktikan bahwa PT Panin Dai-Ichi Life tidak menunjukkan komitmennya untuk mematuhi putusan pengadilan, seolah PT Panin Dai-Ichi Life sebagai joint venture The Dai-Ichi Life Insurance Company Limited, dianggap dengan sengaja mengabaikan nama baik dan reputasinya di dunia bisnis asuransi.(*)

Penulis: Pangihutan Sinaga / Editor: Red

SendShareTweet
Kembali

Satgas TMMD ke-115 di Hasinggaan Samosir, Cuaca Tak Jadi Penghalang

Lanjut

Dua Atlet Samosir Raih Medali Perunggu Pertama di Event Porprovsu

Baca Juga

Terima Kunjungan Perpisahan Konjen Jepang, Wali Kota Medan Perkuat Kerja Sama dan Investasi
Internasional

Terima Kunjungan Perpisahan Konjen Jepang, Wali Kota Medan Perkuat Kerja Sama dan Investasi

16 Oktober 2026
Pesparani Katolik II Kalbar 2026 Gelar Lomba Paduan Suara di Pontianak
Ragam

Pesparani Katolik II Kalbar 2026 Gelar Lomba Paduan Suara di Pontianak

15 Oktober 2026
Satpol PP Medan Percepat Pembentukan Aslinmas Hingga Tingkat Kelurahan
Ragam

Satpol PP Medan Percepat Pembentukan Aslinmas Hingga Tingkat Kelurahan

15 Oktober 2026
Ketua Dekranasda Medan Dorong Inovasi Ulos Tembus Pasar Fesyen Modern
Budaya

Ketua Dekranasda Medan Dorong Inovasi Ulos Tembus Pasar Fesyen Modern

13 Oktober 2026
Buka MFCF 2026, Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Ulos Tembus Pasar Fesyen Dunia
Budaya

Buka MFCF 2026, Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Ulos Tembus Pasar Fesyen Dunia

13 Oktober 2026
Apresiasi Semangat Wartawan, Ketua PWI Sumut Resmi Buka Pembentukan Panitia Natal 2026
News

Apresiasi Semangat Wartawan, Ketua PWI Sumut Resmi Buka Pembentukan Panitia Natal 2026

13 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In