• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Ragam

Dianggap Tipu Nasabah, PT Panin DaiIchi Life Dicabut Izinnya

admin
1 November 2022
/ Ragam
0 0
0
Dianggap Tipu Nasabah, PT Panin DaiIchi Life Dicabut Izinnya
Share on FacebookShare on Twitter

Medan l galasibot.co.id

PT Panin Dai-Ichi Life dianggap telah membuat kegaduhan di kalangan nasabah maupun masyarakat dan sudah merasa kebal hukum.

Baca Juga

Ratusan Umat Kristiani Medan Ikuti Momentum Kesatuan Doa Nasional HUT ke-81 RI

Uskup Tanjungkarang: Kesejahteraan Tercapai Jika Warga Miskin Menjadi Prioritas

Generasi Muda Tampil di Istana pada HUT ke-81 RI, dari GBN hingga Sekolah Rakyat

Hal ini dikatakan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Lembaga (FORKALIGA), melalui Ketua Umum Y Pratama didampingi pimpinan aksi R Permana, dalam aksi demo ke kantor perusahaan asuransi tersebut serta kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Medan, Senin (31/10/2022).

Dalam pernyataan aksinya yang disampaikan kepada wartawan, dikatakan, PT Panin DaiIchi Life sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa yang telah melayani masyarakat
Indonesia selama lebih dari 40 tahun, ternyata telah melakukan penipuan terhadap
nasabahnya karena tidak membayar asuransi jiwa.

“Berarti PT Panin Dai-Ichi
Life tidak patuh terhadap UU Nomor 40 Tahun 2014 atau UU Perasuransian. Ada banyak pelaporan korban penipuan asuransi yang dialami nasabah
asuransi, alih-alih mendapatkan perlindungan melalui produk asuransi, kini malah menjadi korban penipuan yang berkedok asuransi,” ungkap Y Pratama. Tentu saja, hal ini perlu pengawasan dari OJK.

“Namun kami menduga pihak OJK telah bermain mata dengan PT Panin Dai-Ichi Life, hal ini dikarenakan sudah tiga kali nasabah yang asuransinya tidak dikeluarkan mengirim surat kepada OJK namun tidak juga mendapat balasan,” katanya.

Berangkat dari keresahan tersebut, FORKALIGA menduga PT Panin Dai-Ichi  Life telah menipu nasabahnya dengan berkedok asuransi yang juga telah bermain dengan OJK sehingga mereka merasa kebal hukum.

“Banyak kasus yang sampai hari ini tidak kunjung diselesaikan asuransinya oleh PT Panin Dai-Ichi Life. Bahkan jika ditotalnya mencapai puluhan miliar. Angka yang cukup fantastis. Untuk itu kami meminta kepada Bapak Presiden maupun Menteri terkait agar mencabut izin PT Panin Dai-Ichi Life agar tidak terjadi lagi korban-korban selanjutnya.

“PT Panin Dai-Ichi Life harus membayar asuransi tanggungan yang terjadi kepada saudara Jhoni Halim sebesar Rp 7 miliar,” tegasnya seraya meminta evaluasi kinerja OJK perwakilan wilayah Sumatera Utara.

FORKALIGA pun memberikan
waktu kepada PT Panin Dai-Ichi Life dan OJK 7×24 jam, apabila dalam waktu tersebut tidak kunjung dilaksanakan maka akan terus menyuarakan aspirasi tersebut sampai PT Panin Dai-Ichi Life dicabut izinnya dan pihak OJK diperiksa oleh kejaksaan.

Diketahui, terhitung dari tahun 2018 Jhoni Halim menggugat PT Panin Dai-Ichi Life ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ini diajukan karena klaim asuransi kematian anak kandungnya yang bernama Rudy tidak dibayar oleh PT Panin Dai-Ichi Life pada bulan November 2017.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan pada tanggal 25 Juni 2019, disusul terbitnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi.

Ketua Pengadilan Negeri Medan pun telah memberi peringatan kepada PT Panin Dai-Ichi Life dalam persidangan
khusus (aanmaning) untuk segera mematuhi dan menjalankan keputusan pengadilan tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Medan juga telah memperingatkan kepada PT Panin Dai-Ichi Life bahwa upaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak menunda/menghalangi jalannya eksekusi, sehingga hal ini telah cukup membuktikan bahwa PT Panin Dai-Ichi Life tidak menunjukkan komitmennya untuk mematuhi putusan pengadilan, seolah PT Panin Dai-Ichi Life sebagai joint venture The Dai-Ichi Life Insurance Company Limited, dianggap dengan sengaja mengabaikan nama baik dan reputasinya di dunia bisnis asuransi.(*)

Penulis: Pangihutan Sinaga / Editor: Red

SendShareTweet
Kembali

Satgas TMMD ke-115 di Hasinggaan Samosir, Cuaca Tak Jadi Penghalang

Lanjut

Dua Atlet Samosir Raih Medali Perunggu Pertama di Event Porprovsu

Baca Juga

Ratusan Umat Kristiani Medan Ikuti Momentum Kesatuan Doa Nasional HUT ke-81 RI
Ragam

Ratusan Umat Kristiani Medan Ikuti Momentum Kesatuan Doa Nasional HUT ke-81 RI

19 Agustus 2026
Uskup Tanjungkarang: Kesejahteraan Tercapai Jika Warga Miskin Menjadi Prioritas
Ragam

Uskup Tanjungkarang: Kesejahteraan Tercapai Jika Warga Miskin Menjadi Prioritas

17 Agustus 2026
Generasi Muda Tampil di Istana pada HUT ke-81 RI, dari GBN hingga Sekolah Rakyat
Ragam

Generasi Muda Tampil di Istana pada HUT ke-81 RI, dari GBN hingga Sekolah Rakyat

17 Agustus 2026
Pemko Binjai Raih Penghargaan Kematangan UKPBJ Level 3 Proaktif dari LKPP
Ragam

Pemko Binjai Raih Penghargaan Kematangan UKPBJ Level 3 Proaktif dari LKPP

11 Agustus 2026
Rahasia di Balik Desain Galaxy Z Fold8 Ultra yang Semakin Tipis: Flex Titanium Jadi Kunci Evolusinya
Ragam

Rahasia di Balik Desain Galaxy Z Fold8 Ultra yang Semakin Tipis: Flex Titanium Jadi Kunci Evolusinya

11 Agustus 2026
Evaluasi Program MBG: Menjaga Keadilan dan Ketepatan Sasaran Bansos
Ragam

Evaluasi Program MBG: Menjaga Keadilan dan Ketepatan Sasaran Bansos

10 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THE PRINT Gelar Peluncuran Buku Bilingual Prabowonomics dan Prabowonomics Summit 2026 di JICC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In