• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Ragam

Kepsek Keluarkan Surat Ijin Bercerai Guru di Sipitudai Samosir

admin
9 September 2022
/ Ragam
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Samosir I galasibot.co.co

Perkawinan dan perceraian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki aturan seperti yang tercantum dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dan SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 jo SE Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan PP Nomor 45 Tahun 1990 jo PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Baca Juga

Terima Kunjungan Perpisahan Konjen Jepang, Wali Kota Medan Perkuat Kerja Sama dan Investasi

Pesparani Katolik II Kalbar 2026 Gelar Lomba Paduan Suara di Pontianak

Satpol PP Medan Percepat Pembentukan Aslinmas Hingga Tingkat Kelurahan

Seorang PNS yang akan bercerai/menceraikan pasangannya, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang agar tidak terkena sanksi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.

Ketika seorang PNS menggugat cerai, dianya berkewajiban mengajukan permohonan tertulis berupa Permohonan Izin untuk melakukan perceraian. Apabila proses pengajuan permohonan telah selesai, PNS tersebut akan mendapatkan SK Izin untuk melakukan Perceraian yang ditandatangani oleh Bupati.

Apabila permohonan telah selesai diproses, PNS tersebut akan mendapatkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.

SK ataupun Surat Keterangan itu merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh seorang PNS yang akan bercerai.

Lasmaria Habeahan, S.Pd, Kepala SD 14 Aek Sipitu Dai Kecamatan Sianjur Mulamula Kabupaten Samosir mengeluarkan Surat Ijin Cerai tertanggal 10 Juni 2022 kepada salah seorang guru di sekolahnya, RHS (33) tanpa proses mediasi.

Hal tersebut mengundang tanda tanya di kalangan warga Samosir, karena Surat Ijin Cerai yang dikeluarkan Kepala SD 14 Sipitu Dai tersebut sudah dilampirkan sebagai alat bukti penggugat (RHS, red) dalam agenda sidang perceraian minggu lalu (5/9/2022) di Pengadilan Negeri Balige.

RHS telah menggugat suaminya S. Sitanggang di Pengadlan Negeri Balige dengan alasan terkesan mengada-ada.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 08535948**** dan menanyakan apakah seorang Kepala Sekolah berhak memberikan Ijin Cerai kepada salah seorang guru PNS tanpa proses mediasi dan apakah surat ijin cerai yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, dianya menjawab untuk menanyakan kepada pengacara.

Kemudian ketika ditanyakan siapakah pengacaranya selaku seorang PNS, Lasmaria Habeahan tidak menjawab.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga, Jhonson Gultom mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah memediasi RHS dengan suaminya.

“Kami sudah pernah mediasi. Dan kami tidak pernah mengeluarkan surat ijin cerai kepada yang bersangkutan” jelasnya.

Terkait Kepala SD 14 Aek Sipitu Dai yang telah mengeluarkan surat ijin cerai, pihaknya akan memanggil Kepala SD 14 Aek Sipitu Dai untuk dimintai keterangan.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Samosir Rohani Bakkara menjelaskan bahwa Kepala Sekolah adalah pejabat formal.

“Mempedomani PP 10/1983 dan PP No 45/1990 dan sesuai lampiran SE BAKN No 08/SE/1983 bagi PNS yang mengajukan perceraian, apabila proses pengajuan permohonan PNS telah selesai akan mendapatkan SK ijin untuk melakukan perceraian yang ditanda tangani Bupati,”ujar Rohani menjelaskan. (TIM)

SendShareTweet
Kembali

Himpaudi Simalungun Juara Umum Lomba Apresiasi Guru PAUD Tingkat Provinsi Sumut

Lanjut

Bupati Simalungun Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak

Baca Juga

Terima Kunjungan Perpisahan Konjen Jepang, Wali Kota Medan Perkuat Kerja Sama dan Investasi
Internasional

Terima Kunjungan Perpisahan Konjen Jepang, Wali Kota Medan Perkuat Kerja Sama dan Investasi

16 Oktober 2026
Pesparani Katolik II Kalbar 2026 Gelar Lomba Paduan Suara di Pontianak
Ragam

Pesparani Katolik II Kalbar 2026 Gelar Lomba Paduan Suara di Pontianak

15 Oktober 2026
Satpol PP Medan Percepat Pembentukan Aslinmas Hingga Tingkat Kelurahan
Ragam

Satpol PP Medan Percepat Pembentukan Aslinmas Hingga Tingkat Kelurahan

15 Oktober 2026
Ketua Dekranasda Medan Dorong Inovasi Ulos Tembus Pasar Fesyen Modern
Budaya

Ketua Dekranasda Medan Dorong Inovasi Ulos Tembus Pasar Fesyen Modern

13 Oktober 2026
Buka MFCF 2026, Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Ulos Tembus Pasar Fesyen Dunia
Budaya

Buka MFCF 2026, Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Ulos Tembus Pasar Fesyen Dunia

13 Oktober 2026
Apresiasi Semangat Wartawan, Ketua PWI Sumut Resmi Buka Pembentukan Panitia Natal 2026
News

Apresiasi Semangat Wartawan, Ketua PWI Sumut Resmi Buka Pembentukan Panitia Natal 2026

13 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In