Samosir I galasibot.co.id
Polres Samosir manfaatkan momentum Hari Pers Nasional Tahun 2023 untuk menyiarkan keberhasilan yang dilakukan Polres Samosir dalam sepekan. Hal itu disampaikan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman,SH, SIK, MH, Kamis (9/2/2023) di di halaman Mapolres Samosir Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Pangururan Samosir.
Mengawali pemaparanya Kapolres yang baru menjabat itu mengucapkan Selamat Hari Pers Tahun 2023 kepada wartawan. “Semoga pada momen Harai Pers, kalangan wartawan lebih mengedepankan informasi yang berimbang dan aktual, memberikan informasi kepada masyarakat, dan pers diharapkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan di Kabupaten Samosir”, harapkanya.
Dalam konfrensi pers itu, Kapolres menjelakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 7 orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis ganja dan 1 tersangka pencabulan anak kandungnya.
Konfrensi pers dihadiri Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP Feriana Gultom,SH,MH, Kanit IV Subdit Renakta Polda Sumut Kompol Uli Lubis,SH, Kajari Samosir yang diwakili Kasipidum D.Hetriadi, Pabung 0210 Kapt.G Sebayang, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi,S.H.,M.H, Kasat Reskrim Polres Samosir yang diwakili oleh Kanit I Sat reskrim IPDA Fajri Lubis, Kanit PPA Polres Samosir IPDA Janoslan Sinaga,S.Trk dan Para Insan Pers Media Cetak maupun Media Online Kab. Samosir.
Kapolres Samosir menjelaskan penangkapan pengedar narkoba berawal dari proses pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba jenis ganja. Barang buki yang diamankan berupan 1 bungkus kertas nasi berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 2,78 gram, 1 linting tembakau bercampur diduga ganja sisa pemakaian, 7 buah handphon dari berbagai merek, 1 bungkus plastic berisi 2,78 gram ganja, 1 bngkus ganja berisi 18, gram ganja, 1 bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 204,74gram, 1 bungkus plastic putih trasnparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 184,92 gram, 1bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 32,gram
Ke tujuh tersangka masinsg masing berinisial, As, Nas, Tfhl, Js, Bgk, Sjs, dilakukan, Senin, (06/02/2023) Pukul.10.00 WIB di Simullop Kelurahan Siogung-ogung Kecamatan .Panguruan.
Di tempat yang sama Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP Feriana Gultom,SH,MH didampingi Kanit IV Subdit Renakta Polda Sumut Kompol Uli Lubis,SH pelaku pencabulan yang di alami (MS (13) oleh ayah kandungnya sendiri berinisial LS(40) yang terjadi pada Desember 2020 lalu dan 17 Maret 2022 di Pangururan berhasil ditangkap
Dijelaskan bahwa terungkapnya kasus pencabulan itu berawal dari pengduan guru korban yang langsung membuat pengaduan setelah mendengar cerita korban. Dari pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolsisan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijat badan tersangka.
AKBP Feriana Gultom meminta kepada masyarakat kalau ada yang menemukan atau melihat kekerasn terhadap anak bisa langsung melaporkan pad apihak kepolisian.
Pelaku djerat dengan Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.
Dalam kesempatan itu keluarga korban yang diwakili penasehat hukumnya, Friska Simarmat SH berterimakasih kepada pihak kepolsian yang sudah menangkap pelaku.(*)
Penulis berita I Royziki Sinaga
Editor : Wilfrid Sinaga











