Binjai I galasibot.co.id
Berbagai cara dilakukan oleh pengedar narkoba untuk mengelabui petugas kepolisian, salah satunya seperti yang dilakukan oleh seorang lelaki berinisial CN. CN, yang merupakan warga Jalan Sekol, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, diduga menjual narkoba di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Taeuna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Kos-kosan yang menjadi tempat tinggal anak-anak sekolah dan juga dijadikan tempat transaksi narkoba tersebut akhirnya tercium oleh Satnarkoba Polres Binjai. Berdasarkan informasi yang diterima, transaksi narkoba di lokasi tersebut sering terjadi, terutama di kalangan pelajar. Untuk itu, Satnarkoba Polres Binjai, yang dipimpin oleh Iptu Eddy Supratman SH, langsung melakukan penyelidikan sejak Rabu hingga Kamis (23/1/2025) dini hari pukul 00.30 WIB.
Hasilnya, tim Satnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap CN di kos-kosan yang menjadi tempat transaksi tersebut. Dari tangan terduga, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru dengan berat netto 3,62 gram, satu kotak rokok merk Magnum yang digunakan untuk menyimpan ekstasi, satu unit handphone merk Infinix warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 4036 RBO.
Saat ini, CN beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. CN dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menjelaskan bahwa informasi terkait transaksi narkoba ini diperoleh dari laporan masyarakat. “Informasi yang kami terima dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini, di mana lokasi yang menjadi sasaran sering digunakan oleh anak sekolah untuk transaksi narkoba,” ujar AKP Junaidi, Kasi Humas Polres Binjai.(*)











