Jakarta I galasibot.co.id
Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Meutya Hafid, terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika, sebagai langkah untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, di ruang digital. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi yang dirancang untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik di ruang privat, khususnya User Generated Content (PSE UGC).
“Per Februari, SAMAN akan kami terapkan untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari konten seperti pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal, menjadi prioritas utama kami dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid, saat kunjungan kerja bersama Presiden RI di India pada Jumat (24/1/2025).
Melalui SAMAN, Kemenkomdigi memastikan bahwa PSE beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga ruang digital yang aman bagi penggunanya. Penegakan kepatuhan melalui SAMAN terdiri dari beberapa tahap, mulai dari Surat Perintah Takedown, Surat Teguran 1 (ST1), Surat Teguran 2 (ST2), hingga Surat Teguran 3 (ST3). Jika PSE UGC tidak mematuhi aturan, sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran dapat diberikan.
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN mencakup pornografi anak, terorisme, perjudian online, pinjaman online ilegal, serta produk makanan, obat, dan kosmetik ilegal. PSE UGC yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, dengan pemberian notifikasi dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak.
“Sebagai pemerintah, kami sudah melakukan komparasi dengan regulasi dari negara lain yang telah berhasil menerapkan sistem serupa untuk memastikan efektivitasnya,” tambah Menkomdigi.
Kemkomdigi mencatat bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan bahwa antara 2021 hingga 2023, terdapat 481 kasus pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime, serta 431 kasus korban eksploitasi dan perdagangan anak.
Penerapan SAMAN ini sejalan dengan regulasi serupa yang diterapkan di negara-negara lain, seperti Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG), Malaysia dengan Anti-Fake News Act 2018, dan Prancis yang memiliki undang-undang melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.(*)











