• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Ragam

Gasak 50 Juta, Seorang Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi Setelah Mengancam Perugas dengan Sajam

admin
23 September 2022
/ Ragam
0 0
0
Gasak 50 Juta, Seorang Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi Setelah Mengancam Perugas dengan Sajam
Share on FacebookShare on Twitter

Labuhanbatu l galasibot.co.id

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan 1 (Satu) pelaku pencurian uang dan Handphone di Jln. Sirandorung Kel.Padang bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu ,tepatnya di toko ponsel 168.

Baca Juga

Felicia Sihombing Tampil di Top 5 The Icon Indonesia, Keluarga Ajak Masyarakat Sumut Beri Dukungan

HUT ke-436 Kota Medan: Rico Waas Serukan Sinergi Ciptakan Legasi Terbaik bagi Masyarakat

Kapolda Kepri Gelar Nonton Bareng demi Eratkan Sinergi Masyarakat

Tersangka yang diamankan yakni bernama ABDUL ROHIM SIMANGUNSONG (38) warga Jln.perisai lingkungan sipirok Kel.Bakaran batu Kec. Rauntau Utara kata Kapolres Labuhanbatu AKBP ANHAR ARLIA RANGKUTI S.I.K, MH. (20/09/2022).

Dijelaskan oleh Kapolres aksi pencurian ini terjadi pada hari minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Jln.Sirandorung Kel.padang bulan kec.Rantau utara kab.Labuhanbatu. Pelaku Inisial ARS (38) sudah memantau toko ponsel tersebut dan masuk kedalam toko tersebut dengan cara menarik paksa pintu bagian depan toko sampai terbuka.
Pelaku mengambil Hand phone android sebanyak 3(tiga) unit dari atas meja toko,selanjutnya pelaku membuka laci meja toko dan mengambil uang tunai sekitar 37 ( tiga puluh tujuh) juta rupiah.setelah mengambil HP dan uang pelaku keluar dari dalam toko dan dipergoki oleh salah seorang pegawai toko inisial “S” yg hendak masuk ke dalam toko.merasa aksinya ketahuan oleh pegawai toko pelaku langsung mengancam dengan cara mengancungkan sebilah pisau egrek dengan tujuan menakut-nakuti pegawai toko dan supaya pegawai toko tersebut diam saja dan jangan menjerit.dan pelaku segera melarikan diri meninggalkan TKP.

Saksi S langsung melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya yg berinisial “W” (25),Budha,wiraswasta,warga jln.lintas kotapinang Desa Perbaungan kec.Bilah hulu kab.labuhanbatu.korban langsung membuat laporan ke Polres labuhanbatu atas kejadian tersebut.korban mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp.50.000.000,

Menanggapi laporan tersebut Kapolres Labuhanbatu langsung memerintahkan kasat Reskrim AKP RUSDI MARZUKI S.I.K.,MH., utk mengungkap dan menangkap pelaku .dengan gerakan cepat tidak sampai 10 jam Kanit Idik I Pidum dan team opsnal sat Reskrim berhasil membekuk pelaku.saat hendak mengamankan pelaku petugas sempat mendapatkan perlawanan, pelaku mengancam petugas dengan senjata tajam berupa pisau egrek dan belati.
Pelaku tidak mau menyerahkan diri dan tetap mengancam petugas dan mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas ,dengan negoisasi alot selama 3 jam yg dilakukan langsung oleh IPDA SARWEDI MANURUNG pelaku berhasil dibekuk dengan selamat dan tidak mengalami cedera, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu utk diproses lanjut.

Dari Rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut : uang tunai sebesar Rp.37.550.000,(tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah),3(tiga) unit Handphone android,1 (satu) bilah pisau egrek,1(satu) bilah pisau belati,1(satu) unit sepeda motor merk Honda win yg digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi pelaku yg merupakan Residivis dan sudah 2 kali keluar masuk penjara mengakui perbuatannya, pelaku mengaku nekad melakukan aksinya karena desakan ekonomi.dan pelaku akan di proses dalam 3 (tiga) perkara sekaligus.dimana sebelum tertangkap pelaku sudah dilaporkan ke polres labuhanbatu yaitu perkara pengancaman dan pencurian .

Terhdap tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP,dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.Tutup Kapolres.(Humas)

Penulis: Isron Sinaga / Editor: Pangihutan Sinaga

SendShareTweet
Kembali

Polresta Deli Serdang Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 67

Lanjut

Soal Pengembalian Dana Pedagang Pasar Aksara, Afif Abdillah: Apresiasi Gercep Wali Kota Medan dan Dirut PUD Pasar

Baca Juga

Felicia Sihombing Tampil di Top 5 The Icon Indonesia, Keluarga Ajak Masyarakat Sumut Beri Dukungan
Ragam

Felicia Sihombing Tampil di Top 5 The Icon Indonesia, Keluarga Ajak Masyarakat Sumut Beri Dukungan

6 Juli 2026
HUT ke-436 Kota Medan: Rico Waas Serukan Sinergi Ciptakan Legasi Terbaik bagi Masyarakat
Ragam

HUT ke-436 Kota Medan: Rico Waas Serukan Sinergi Ciptakan Legasi Terbaik bagi Masyarakat

1 Juli 2026
Kapolda Kepri Gelar Nonton Bareng demi Eratkan Sinergi Masyarakat
Ragam

Kapolda Kepri Gelar Nonton Bareng demi Eratkan Sinergi Masyarakat

29 Juni 2026
Panitia Siapkan Pelantikan dan Bakti Sosial IPJI Kepri
Ragam

Panitia Siapkan Pelantikan dan Bakti Sosial IPJI Kepri

29 Juni 2026
Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!
Ragam

Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

26 Juni 2026
Membanggakan, Felicia Sihombing Siap Guncang Panggung Top 5 The Icon Indonesia SCTV
Ragam

Membanggakan, Felicia Sihombing Siap Guncang Panggung Top 5 The Icon Indonesia SCTV

25 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Sumut Terjunkan Petugas Serentak ke Pelosok Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas! Punguan Silauraja Indonesia Desak Keadilan atas Kematian Jaka Malau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli: Dari Jejak Sejarah Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In