Baca Juga
Jakarta | galasibot.co.id — Kabar gembira bagi masyarakat Sumatra Utara, khususnya wilayah Tapanuli! Impian lama mengenai terbentuknya Provinsi Tapanuli tampaknya kini berada di ambang kenyataan dan tinggal menunggu “ketok palu” regulasi final.
Sinyal hijau ini menguat setelah Komisi II DPR RI secara resmi mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat penyusunan regulasi penataan daerah dan persiapan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di seluruh Indonesia.
DPR RI Beri Deadline Akhir Desember 2026
Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Jakarta, Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kemendagri, Ditjen Otda, serta BSKDN Kemendagri, menyepakati langkah strategis untuk membuka kembali kran pemekaran wilayah yang selama ini dinanti-nanti.
Keputusan Penting Rapat: Komisi II DPR RI meminta Kemendagri menyerahkan draf final Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) paling lambat akhir Desember 2026.
Langkah taktis ini diambil sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026. Pemerintah kini diwajibkan segera membentuk Panitia Antar Kementerian guna menyusun indikator pembobotan kelayakan daerah otonomi baru.
Harapan Baru untuk Provinsi Tapanuli
Bagi wilayah Tapanuli, keputusan politik di Senayan ini menjadi angin segar yang sangat dinantikan. Dengan diserahkannya draf final RPP Desartada pada akhir tahun ini, landasan hukum untuk mencabut moratorium pemekaran daerah akan semakin kuat. Artinya, usulan Provinsi Tapanuli kini tinggal selangkah lagi menuju pengesahan resmi alias tinggal “ketok palu” begitu regulasi pembobotan daerah disepakati.
Masyarakat daerah berharap, pembentukan Provinsi Tapanuli yang baru dapat menjadi solusi konkret untuk:
Pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah Tapanuli.
Memotong jalur birokrasi dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Mengakselerasi pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.
Kesepakatan ini menjadi bukti nyata bahwa DPR RI dan Pemerintah merespons serius aspirasi masyarakat yang menginginkan kepastian masa depan daerahnya demi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan sejahtera.
Ketua PPPT: Momentum Emas Pengesahan Provinsi Tapanuli
Merespons langkah progresif Komisi II DPR RI tersebut, jajaran pimpinan elemen masyarakat Tapanuli langsung menyatakan sikap optimis. Pendiri The Prabowonomics Institute sekaligus Ketua Percepatan Pembentukan Provinsi Tapanuli, Younge Sihombing, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesepakatan politik di Senayan tersebut.
Menurutnya, lampu hijau yang diberikan oleh DPR RI dan Kemendagri merupakan pengakuan nyata terhadap aspirasi arus bawah yang sudah lama dinantikan masyarakat Sumatra Utara, khususnya di wilayah Tapanuli.
“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri yang telah memberikan perhatian serius terhadap aspirasi pembentukan daerah otonomi baru, termasuk Provinsi Tapanuli,” ujar Younge Sihombing (YS) dalam keterangan pers tertulisnya.
Sebagai salah satu tokoh kunci yang konsisten mengawal isu ini bersama akademisi, tokoh daerah, dan Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT), Younge menilai bahwa perintah penyusunan draf final Desartada serta RPP Penataan Daerah menjadi titik balik penting. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah pusat mulai membuka ruang konstitusional yang konkret untuk mencabut moratorium pemekaran.
Bukan Sekadar Syahwat Politik
Ia menegaskan, cita-cita melahirkan Provinsi Tapanuli sama sekali bukan bentuk syahwat politik atau sekadar memecah wilayah administratif. Ada esensi yang jauh lebih krusial di balik perjuangan panjang ini.
“Perjuangan ini bukan semata-mata untuk membentuk wilayah administratif baru. Tujuan utamanya adalah mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat daya saing kawasan, membuka lapangan kerja baru, serta menyejahterakan masyarakat Tapanuli secara berkelanjutan,” tegasnya.
Mengingat target waktu penyelesaian aturan yang semakin dekat di akhir tahun 2026, Younge juga menitipkan pesan persatuan kepada seluruh masyarakat Tapanuli, baik yang bermukim di bona pasogit (kampung halaman) maupun di tanah rantau.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Tapanuli untuk tetap menjaga persatuan, mendukung proses ini secara konstitusional, serta mengedepankan semangat kebersamaan demi terwujudnya cita-cita besar ini. Kiranya perjuangan kita memperoleh jalan terbaik dan dukungan penuh dari semua pemangku kepentingan,” lanjutnya.
Mengakhiri pernyataannya, Ketua PPPT ini membakar semangat masyarakat dengan sebuah pesan pemantik optimisme demi masa depan daerah.
“Perjuangan besar selalu dimulai dari keyakinan besar. Tapanuli Maju, Indonesia Maju. Horas!” pungkas Younge.:.(*)











