MEDAN I galasibot.co.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengumpulkan para konsultan bangunan, arsitek, dan jajaran Dinas PKPCKTR di Balai Kota Medan. Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus membenahi sistem Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah tegas ini diambil demi memangkas alur perizinan yang berbelit, menghentikan praktik pungutan liar, serta mengoptimalkan pendapatan daerah. Rico Waas menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan bersih.
Mendorong Keterbukaan dan Mencari Solusi Bersama
Dalam rapat interaktif tersebut, Rico Waas mengungkapkan banyaknya keluhan warga terkait rumitnya pengurusan dokumen PBG selama setahun terakhir. Masalah ini berdampak pada maraknya kemunculan bangunan tanpa izin resmi di lapangan.
Ia mengajak seluruh pihak untuk saling terbuka guna menemukan akar permasalahan perizinan. “Pertemuan ini untuk kita saling buka-bukaan mencari inti permasalahan, bukan untuk saling menyalahkan,” tegas Rico Waas.
Suasana diskusi berlangsung konstruktif bersama Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman. Satu per satu persyaratan perizinan dibahas kembali agar dapat disederhanakan tanpa melanggar aturan.
Peringatan Keras terhadap Praktik Pungli
Wali Kota Medan juga memberikan instruksi tegas kepada jajaran Dinas PKPCKTR Kota Medan. Ia meminta para aparatur bekerja secara profesional dan tidak menunda proses perizinan demi keuntungan pribadi.
“Bekerjalah dengan profesional. Jangan ada yang coba-coba bermain atau meminta imbalan lebih,” pangkas Rico Waas secara langsung. Pengawasan ketat akan berlaku untuk menutup celah pelanggaran.
Melalui langkah ini, Pemko Medan ingin menjamin kepastian hukum bagi setiap pemohon izin. Proses yang lancar akan mendorong iklim investasi dan pembangunan di Kota Medan.
Sinergi Bersama Pemangku Kepentingan Pembangunan
Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, menjelaskan pentingnya peran PBG dalam menjaga tata ruang kota. Pelayanan ini menjadi landasan keselamatan bangunan serta kepastian hukum bagi pemilik aset.
Ia menyadari bahwa pelaksanaan sistem ini masih menghadapi tantangan teknis di lapangan. Oleh sebab itu, penguatan sinergi antara pemerintah, Tim Profesi Ahli, dan organisasi arsitek sangat krusial.
Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat penerbitan dokumen izin bangunan bagi masyarakat. Kota Medan pun siap mewujudkan pembangunan yang tertib, ramah investasi, dan berkelanjutan.(*)










