• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, September 8, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Sidang Korupsi Bansos PENA Samosir di PN Medan: Keterangan Saksi Didengar, Massa Desak Pengusutan Aktor Lain

Redaksi Galasibot.co.id
24 Juli 2026
/ News
0 0
0
Sidang Korupsi Bansos PENA Samosir di PN Medan: Keterangan Saksi Didengar, Massa Desak Pengusutan Aktor Lain
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN | galasibot.co.id — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) bagi 303 Kepala Keluarga (KK) korban banjir bandang Kenegerian Sihotang, Kabupaten Samosir, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga

Pemko Medan Perbaiki Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Lewat Dana Kelurahan

Wali Kota Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026, Belanja Daerah Naik Jadi Rp7,73 Triliun

Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemko Medan Resmi Luncurkan Platform Medan Corpu Smart

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pendengaran keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir untuk membuktikan dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut.

Di saat bersamaan, puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung PN Medan, Jalan Pengadilan. Dalam aksinya, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini hingga menyeret seluruh pihak yang diduga ikut bertanggung jawab.

Pegiat antikorupsi, Pangihutan Sinaga, dalam orasinya menegaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis (juknis), bantuan sosial Program PENA seharusnya disalurkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat.

“Namun dalam pelaksanaannya diubah menjadi bantuan dalam bentuk barang. Perubahan (mekanisme) itu diduga dilakukan dengan menunjuk secara lisan BUMDes-MA Marsada Tahi Pangururan sebagai penyedia barang berupa pupuk, mesin babat rumput, dan pupuk organik cair,” ujar Pangihutan di hadapan massa aksi.

Ia menambahkan, nilai barang yang diterima warga korban banjir bandang diduga kuat disunat. Berdasarkan laporan masyarakat penerima manfaat, nilai barang yang didapat hanya berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp4 jutaan, jauh dari nilai hak bersih sebesar Rp5 juta per KK.

Penyidikan Kejaksaan Negeri Samosir sendiri mencatat kerugian keuangan negara akibat perubahan mekanisme penyaluran tersebut mencapai Rp516.298.000.

Minta Pengembangan Penyidikan

Dalam aksinya, Pangihutan meminta Kejari Samosir tidak berhenti pada terdakwa yang ada saat ini. Ia mendesak penyidik untuk memeriksa serta menetapkan pihak-pihak lain yang terlibat, seperti Bupati Samosir, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Direktur BUMDes-MA Marsada Tahi Pangururan, hingga oknum kepala desa terkait.

“Kami meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pangihutan.

Kronologi Dugaan Penyelewengan

Kasus ini bermula dari alokasi Bansos Program PENA bagi 303 KK korban bencana banjir bandang pada tahun 2024. Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan pada 9 Oktober 2024 oleh Bupati Samosir dalam bentuk barang, yang kemudian menuai keluhan warga karena nilainya tidak sesuai.

Mendapati indikasi kecurangan, sebanyak 117 warga melayangkan surat aduan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 4 November 2024. Aduan tersebut sempat ditindaklanjuti oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 29 November 2024 dengan menyurati Bupati Samosir untuk melakukan evaluasi. Namun, hingga akhir tahun anggaran 2024, evaluasi yang diminta tak kunjung direalisasikan.

Lantaran tak ada kejelasan, pegiat antikorupsi melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejari Samosir pada 15 Januari 2025. Hasilnya, mantan Kepala Dinas Sosial PMD Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 dan kini berstatus terdakwa. Penyidik juga telah menetapkan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan, Joni Ronal Simanjuntak, sebagai tersangka.(*)

Tags: #KasusKorupsiSamosir#KejariSamosir#KorupsiBansosPENA#PengadilanTipikor#PNMedan
SendShareTweet
Kembali

Pesona Humbahas 2026: Strategi Kebudayaan dan Perekonomian Humbang Hasundutan

Lanjut

Perkuat Sinergitas dan Pengawasan WNA, Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan

Baca Juga

Pemko Medan Perbaiki Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Lewat Dana Kelurahan
Medan

Pemko Medan Perbaiki Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Lewat Dana Kelurahan

7 September 2026
Wali Kota Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026, Belanja Daerah Naik Jadi Rp7,73 Triliun
Medan

Wali Kota Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026, Belanja Daerah Naik Jadi Rp7,73 Triliun

7 September 2026
Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemko Medan Resmi Luncurkan Platform Medan Corpu Smart
Medan

Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemko Medan Resmi Luncurkan Platform Medan Corpu Smart

7 September 2026
Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan
Hukum

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

7 September 2026
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Tegaskan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Nasional
Nasional

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Tegaskan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Nasional

7 September 2026
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Nasional

Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif

7 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In