MEDAN | galasibot.co.id — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) bagi 303 Kepala Keluarga (KK) korban banjir bandang Kenegerian Sihotang, Kabupaten Samosir, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/7/2026).
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pendengaran keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir untuk membuktikan dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut.
Di saat bersamaan, puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung PN Medan, Jalan Pengadilan. Dalam aksinya, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini hingga menyeret seluruh pihak yang diduga ikut bertanggung jawab.
Pegiat antikorupsi, Pangihutan Sinaga, dalam orasinya menegaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis (juknis), bantuan sosial Program PENA seharusnya disalurkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat.
“Namun dalam pelaksanaannya diubah menjadi bantuan dalam bentuk barang. Perubahan (mekanisme) itu diduga dilakukan dengan menunjuk secara lisan BUMDes-MA Marsada Tahi Pangururan sebagai penyedia barang berupa pupuk, mesin babat rumput, dan pupuk organik cair,” ujar Pangihutan di hadapan massa aksi.
Ia menambahkan, nilai barang yang diterima warga korban banjir bandang diduga kuat disunat. Berdasarkan laporan masyarakat penerima manfaat, nilai barang yang didapat hanya berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp4 jutaan, jauh dari nilai hak bersih sebesar Rp5 juta per KK.
Penyidikan Kejaksaan Negeri Samosir sendiri mencatat kerugian keuangan negara akibat perubahan mekanisme penyaluran tersebut mencapai Rp516.298.000.
Minta Pengembangan Penyidikan
Dalam aksinya, Pangihutan meminta Kejari Samosir tidak berhenti pada terdakwa yang ada saat ini. Ia mendesak penyidik untuk memeriksa serta menetapkan pihak-pihak lain yang terlibat, seperti Bupati Samosir, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Direktur BUMDes-MA Marsada Tahi Pangururan, hingga oknum kepala desa terkait.
“Kami meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pangihutan.
Kronologi Dugaan Penyelewengan
Kasus ini bermula dari alokasi Bansos Program PENA bagi 303 KK korban bencana banjir bandang pada tahun 2024. Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan pada 9 Oktober 2024 oleh Bupati Samosir dalam bentuk barang, yang kemudian menuai keluhan warga karena nilainya tidak sesuai.
Mendapati indikasi kecurangan, sebanyak 117 warga melayangkan surat aduan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 4 November 2024. Aduan tersebut sempat ditindaklanjuti oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 29 November 2024 dengan menyurati Bupati Samosir untuk melakukan evaluasi. Namun, hingga akhir tahun anggaran 2024, evaluasi yang diminta tak kunjung direalisasikan.
Lantaran tak ada kejelasan, pegiat antikorupsi melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejari Samosir pada 15 Januari 2025. Hasilnya, mantan Kepala Dinas Sosial PMD Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 dan kini berstatus terdakwa. Penyidik juga telah menetapkan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan, Joni Ronal Simanjuntak, sebagai tersangka.(*)










