• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Ekonomi

Hasyim Himbau Warga Yang Kurang Mampu Untuk Daftarkan BPJS PBI

admin
31 Oktober 2022
/ Ekonomi, Hukum, Pendidikan, Politik
0 0
0
Hasyim Himbau Warga Yang Kurang Mampu Untuk Daftarkan BPJS PBI

Hasyim Ketua DPRD Medan

Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galasibot.co.id

Warga yang kurang mampu di Medan diimbau segera daftarkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga

Persiapkan Pembangunan Nommensen International Hospital, Sekretaris Yayasan UHN: Kebanggaan Baru Sumatera Utara dan Pusat Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional

Kendalikan Inflasi, Pemkab Humbahas dan Tapanuli Selatan Resmi Jalin Kerja Sama Sektor Pertanian

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Sumut Terjunkan Petugas Serentak ke Pelosok Daerah

Saat ini hanya ada kuota sekitar 64 ribu lagi dari 100 ribu kuota tambahan di Perubahan APBD Pemko Medan TA 2022.

“Ayo segera daftarkan manfaatkan kesempatan. Batas pendaftaran tanggal 20 November untuk Tahun 2022 ini,” ujar Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

Himbauan itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda ke X Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Lapangan Bola SD 53, Jl Pancing 2, Lingkungan 5, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (31/10/2022). Di acara ini hadir perwakilan OPD dan ratusan warga.

Selanjutnya sosialisasi Perda yang sama dilakukan, di Jl Pukat IV, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Senin sore (31/10/2022). Acara ini dihadiri Camat Medan Tembung, Lurah Bantan Timur dan sejumlah perwakilan OPD serta ratusan warga.

Untuk itu kata Hasyim, jangan dilewatkan kesempatan mendaftar peserta BPJS PBI.

“Kumpulkan data KK dan KTP serahkan lewat Kepling maupun Kelurahan. Atau lewat tim saya akan memfasilitasi percepatan pengurusan, ” sebut Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.

Diingatkan Hasyim, harus terus jaga kesehatan dan betapa pentingnya kesehatan.

“Kesehatan adalah harta paling berharga. Bila kita sakit tidak ada gunanya harta dan segalanya. Tapi bila kita sehat akan tetap bisa bekerja mencari rezeki,” imbuh Hasyim.

Selanjutnya, nara sumber Waldemar Sihombing menyampaikan pemaparan terkait Perda, dijelaskan, isi Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.(*)

Penulis berita : Romulo/editor :Pangihutan Sinaga

SendShareTweet
Kembali

Pesan Kapolri Kepada 1.028 Taruna: Sinergisitas TNI-Polri Akan Menjamin Stabilitas Keamanan dan Politik

Lanjut

Masyarakat Dairi Unjuk, Tim Fasilitasi Bentukan Bupati Mengenai Penyelesaian Konflik Mahan Masyarakat Dengan PT Gruti Tidak Bekerja

Baca Juga

Persiapkan Pembangunan Nommensen International Hospital, Sekretaris Yayasan UHN: Kebanggaan Baru Sumatera Utara dan Pusat Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional
Pendidikan

Persiapkan Pembangunan Nommensen International Hospital, Sekretaris Yayasan UHN: Kebanggaan Baru Sumatera Utara dan Pusat Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional

24 Juni 2026
Kendalikan Inflasi, Pemkab Humbahas dan Tapanuli Selatan Resmi Jalin Kerja Sama Sektor Pertanian
Ekonomi

Kendalikan Inflasi, Pemkab Humbahas dan Tapanuli Selatan Resmi Jalin Kerja Sama Sektor Pertanian

20 Juni 2026
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Sumut Terjunkan Petugas Serentak ke Pelosok Daerah
Ekonomi

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Sumut Terjunkan Petugas Serentak ke Pelosok Daerah

15 Juni 2026
Menjaga Denyut Ekonomi di Tengah Gejolak Global: Mengapa Inflasi Sumut Masih Perkasa?
Ekonomi

Menjaga Denyut Ekonomi di Tengah Gejolak Global: Mengapa Inflasi Sumut Masih Perkasa?

12 Juni 2026
Menjaga Aroma Kopi Dairi di Tengah Gempuran Perubahan Iklim Lewat Genggaman Digital
Ekonomi

Menjaga Aroma Kopi Dairi di Tengah Gempuran Perubahan Iklim Lewat Genggaman Digital

10 Juni 2026
Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14
Hukum

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

2 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Sumut Terjunkan Petugas Serentak ke Pelosok Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas! Punguan Silauraja Indonesia Desak Keadilan atas Kematian Jaka Malau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “OB”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In