Jakarta | galasibot.co.id — Pengamat Hukum Dr. Shri Hardjuno Wiwoho bersama ekonom Prof. Gunawan Sumodiningrat merilis policy brief bertajuk Asset Recovery untuk Pembangunan Nasional di Jakarta, Senin (17/8/2026). Gagasan ini menawarkan tata kelola pemulihan aset tindak pidana agar kembali pada fungsi ekonomi dan sosial yang sah.
Penerbitan dokumen ini bertepatan dengan momentum pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI. Kedua pakar menekankan pemulihan aset tidak boleh sebatas penegakan hukum atau tindakan penyitaan semata.
Hardjuno dan Gunawan menilai aset yang dipulihkan harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan produktif. Tujuannya agar hasil perampasan tersebut memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas.
“Asset recovery bukan cara negara membiayai pembangunan dari kejahatan. Ini cara mengembalikan kekayaan yang hilang kepada fungsi pembangunan yang sah,” ujar Hardjuno dan Gunawan dalam laporan tertulisnya.
Integritas APBN dan Tata Kelola NCB
Kedua akademisi memperingatkan bahwa aset sitaan tidak otomatis menjadi dana pembangunan. Hasil pengelolaan aset wajib masuk melalui sistem penganggaran resmi APBN demi menjaga disiplin fiskal.
Mekanisme ini penting untuk mencegah timbulnya pos anggaran baru yang minim pengawasan publik. Selain itu, mereka menyoroti penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan tanpa putusan pidana.
Penguatan kewenangan negara harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat. RUU Perampasan Aset wajib menjamin perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Kerangka Ekonomi Pancasila
Policy brief ini juga menyadur perbandingan hukum dari Amerika Serikat dan Inggris sebagai bahan evaluasi. Namun, penerapannya di Indonesia tetap harus disesuaikan dengan kerangka Ekonomi Pancasila.
Pemanfaatan hasil perampasan aset diprioritaskan untuk pembiayaan sektor produktif jangka panjang. Sektor prioritas tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, teknologi, hingga infrastruktur publik.
Hardjuno dan Gunawan menyodorkan lima agenda utama dalam RUU Perampasan Aset. Agenda itu meliputi kepastian hukum NCB, pengawasan lembaga, integrasi APBN, harmonisasi hukum, dan ketepatan nomenklatur.
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










