Medan | galasibot.co.id — Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 93 kilogram ganja asal Aceh di Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (14/8/2026) malam. Petugas terpaksa menabrak mobil kurir setelah terlibat aksi kejar-kejaran di jalanan.
Dalam penangkapan dramatis tersebut, polisi mengamankan dua tersangka warga Aceh, yakni K (30) dan AR (19). Petugas menyita 93 bungkus daun ganja kering yang tersimpan di dalam lima karung goni dari mobil pelaku.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (21/8/2026) pagi. Ia menjelaskan operasional ini bermula dari pengembangan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Tembung pada awal Agustus.
Pengintaian Lintas Kabupaten
Petugas bergerak melakukan pengintaian sejak mendapat informasi rencana pengiriman ganja skala besar. Pengawasan ketat dimulai dari perbatasan Kabupaten Dairi dan Provinsi Aceh hingga masuk ke pusat Kota Medan.
Saat melintas di Jalan AH Nasution, pergerakan mobil pelaku mulai mencurigakan. Petugas langsung berupaya menghentikan laju kendaraan secara paksa karena menduga pelaku menyadari keberadaan polisi.
“Pelaku kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena tim kami menutup semua jalur pelarian,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Rencana Pemasaran dan DPO
Hasil pemeriksaan mengungkapkan seluruh barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke kawasan Tembung. Pelaku berniat membagi dan mengedarkan puluhan kilogram ganja tersebut di area Medan dan sekitarnya.
Polrestabes Medan kini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Polisi telah mengantongi identitas pemasok utama dan menegaskan akan memburu pelaku hingga tertangkap.
Source:
Penulis berita : Zani Ginting










