• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Ekonomi

Hasyim Himbau Warga Yang Kurang Mampu Untuk Daftarkan BPJS PBI

admin
31 Oktober 2022
/ Ekonomi, Hukum, Pendidikan, Politik
0 0
0
Hasyim Himbau Warga Yang Kurang Mampu Untuk Daftarkan BPJS PBI

Hasyim Ketua DPRD Medan

Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galasibot.co.id

Warga yang kurang mampu di Medan diimbau segera daftarkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga

Inflasi Sumut Tembus 2,71 Persen, Tekanan Pangan Jadi Perhatian Pelaku Usaha

Bulog Sumut Optimistis Capai 100% Target Penyerapan GKP 2026 pada November 2026

Pemprov Sumut Percepat Realisasi 15.011 Unit Program Bedah Rumah Tahun 2026

Saat ini hanya ada kuota sekitar 64 ribu lagi dari 100 ribu kuota tambahan di Perubahan APBD Pemko Medan TA 2022.

“Ayo segera daftarkan manfaatkan kesempatan. Batas pendaftaran tanggal 20 November untuk Tahun 2022 ini,” ujar Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

Himbauan itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda ke X Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Lapangan Bola SD 53, Jl Pancing 2, Lingkungan 5, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (31/10/2022). Di acara ini hadir perwakilan OPD dan ratusan warga.

Selanjutnya sosialisasi Perda yang sama dilakukan, di Jl Pukat IV, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Senin sore (31/10/2022). Acara ini dihadiri Camat Medan Tembung, Lurah Bantan Timur dan sejumlah perwakilan OPD serta ratusan warga.

Untuk itu kata Hasyim, jangan dilewatkan kesempatan mendaftar peserta BPJS PBI.

“Kumpulkan data KK dan KTP serahkan lewat Kepling maupun Kelurahan. Atau lewat tim saya akan memfasilitasi percepatan pengurusan, ” sebut Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.

Diingatkan Hasyim, harus terus jaga kesehatan dan betapa pentingnya kesehatan.

“Kesehatan adalah harta paling berharga. Bila kita sakit tidak ada gunanya harta dan segalanya. Tapi bila kita sehat akan tetap bisa bekerja mencari rezeki,” imbuh Hasyim.

Selanjutnya, nara sumber Waldemar Sihombing menyampaikan pemaparan terkait Perda, dijelaskan, isi Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.(*)

Penulis berita : Romulo/editor :Pangihutan Sinaga

SendShareTweet
Kembali

Pesan Kapolri Kepada 1.028 Taruna: Sinergisitas TNI-Polri Akan Menjamin Stabilitas Keamanan dan Politik

Lanjut

Masyarakat Dairi Unjuk, Tim Fasilitasi Bentukan Bupati Mengenai Penyelesaian Konflik Mahan Masyarakat Dengan PT Gruti Tidak Bekerja

Baca Juga

Inflasi Sumut Tembus 2,71 Persen, Tekanan Pangan Jadi Perhatian Pelaku Usaha
Binjai

Inflasi Sumut Tembus 2,71 Persen, Tekanan Pangan Jadi Perhatian Pelaku Usaha

10 Oktober 2026
Bulog Sumut Optimistis Capai 100% Target Penyerapan GKP 2026 pada November 2026
Ekonomi

Bulog Sumut Optimistis Capai 100% Target Penyerapan GKP 2026 pada November 2026

10 Oktober 2026
Pemprov Sumut Percepat Realisasi 15.011 Unit Program Bedah Rumah Tahun 2026
Ekonomi

Pemprov Sumut Percepat Realisasi 15.011 Unit Program Bedah Rumah Tahun 2026

10 Oktober 2026
Gubsu Bobby Nasution Soroti Ketimpangan Ekonomi Daerah saat Pengukuhan Kepala BI Sumut
Ekonomi

Gubsu Bobby Nasution Soroti Ketimpangan Ekonomi Daerah saat Pengukuhan Kepala BI Sumut

10 Oktober 2026
Gubernur Sumut Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut Khusus Ekspor UMKM Sumut ke Malaysia
Ekonomi

Gubernur Sumut Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut Khusus Ekspor UMKM Sumut ke Malaysia

10 Oktober 2026
Dubes Malaysia Temui Wali Kota Medan, Sepakati Penguatan Investasi dan Perdagangan
Ekonomi

Dubes Malaysia Temui Wali Kota Medan, Sepakati Penguatan Investasi dan Perdagangan

10 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In